FaktualNews.co

BPCB Cek Kembali Struktur Bata Kuno di Pasuruan, karena Diduga Sempat Digali Warga

Sosial Budaya     Dibaca : 986 kali Penulis:
BPCB Cek Kembali Struktur Bata Kuno di Pasuruan, karena Diduga Sempat Digali Warga
FaktualNews.co/istimewa/
Petugas BPCB Jatim saat mengecek susunan bata kuno di Dusun Sekar Krajan, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondang Wetan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim melakukan pengecekan atas struktur bangunan batu bata kuno di Dusun Sekar Krajan RT 01 RW 05, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/8/2019).

Pengecekan kembali dilakukan atas permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pasuruan, yang khawatir karena situs peninggalan Kerajaan Majapahit tersebut diduga sempat digali warga sekitar lantaran penasaran.

Meski keberadaan situs berada di lahan milik warga, namun tak seharusnya penggalian dilakukan tanpa seizin yang berwenang.

“Oleh warga sekitar digali di lokasi ditemukannya susunan batu bata kuno itu,  lokasinya kami pasang terpal dan garis batas,” ujar Nurul, Kabid Seni dan Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/8/2019).

Menurut Nurul, penggalian dilakukan warga jelas salah, meski tak merusak tatanan batu batanya. Itu sebab dia meminta bantuan BPCB Jatim.

“Tim dari BPCB datang sebagai tidak lanjut surat yang kami kirim pada 25 Juli lalu. Surat kami meminta bantuan untuk kajian kembali. Sehinga tim langsung datang,” katanya.

Dikatakannya, susunan bata yang terpendam tersebut masih belum jelas, apakah benda cagar budaya, sehingga bisa dilakukan penanganan lebih lanjut.

Tim peneliti yang datang terdiri dari beberapa unsur diantaranya arkeolog, pengamanan dan perlindungan BPCB Jatim. Hasilnya dipastikan struktur bata yang terpendam tanah warga itu, merupakan benda cagar budaya.

Koordinator Wilayah Pasuruan BPCB Jatim, Sulikhin mengatakan, dari hasil kajian tim dipastikan struktur batu bata ini kuat merupakan benda cagar budaya.

“Tim memutuskan harus dilindungi dan diamankan dari potensi kerusakan dilakukan pihak tak bertanggungjawab. Kami akan lakukan ekskavasi arkeologis,” ucap dia.

Ekskavasi ini dilakukan, lanjut Sulikhin untuk mengetahui jenis bangunan dan usia bangunan sehingga bisa diketahui masanya.

“Kami siap melakukan ekskavasi. Selain itu juga menunggu kesiapan dari dinas kebudayaan daerah, terutama anggaran. Karena ini sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Sulikhin.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah