BLITAR, FaktualNews.co- Korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar yang digunakan untuk pemberangkatan Porprov di Banyuwangi 2015 lalu, kembali disoroti masyarakat.
Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, menuntut pengusutan tuntas kasus ini, Rabu (7/8/2019).
Koordinator aksi, Jaka Prasetya mengatakan kasus telah menyeret mantan Ketua dan Bendahara KONI, Dwi Wahyu Hadi dan Muhammad Arifin ke bui masih belum tuntas.
Dia menemukan dari putusan pengadilan, ditemukan fakta hukum persidangan kalau kerugian negara mencapai Rp 972.435.000.
Lanjut dia, jumlah tersebut berasal dari kegiatan fiktif dan mark up, digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kegiatan-kegiatan nonteknis. Dia menuding dana korupsi itu mengalir ke Forkopimda, Anggota DPRD, serta pejabat Disparbudpora.
“Kami mendesak Kejaksaan memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian, karena dalam putusan ketua dan bendahara KONI berkas tetap terlampir dalam putusan. Berkas tetap terlampir indikasi ada tersangka baru,” tuntut Jaka.
Menanggapi itu, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Sigit Sugiarto mengatakan pihaknya telah mengusut tuntas kasus KONI dengan sudah divonisnya ketua dan bendahara KONI.
Sedang permintaan tersangka baru, pihaknya tidak bisa melakukan karena itu kewenangan penyidik Polres Blitar yang telah menyidik sejak awal pada tahun 2016 lalu. Justru Kejari menunggu kepolisian bila ada pengembangan lain untuk disidangkan.
“Petunjuk itu kalau ketika ada berkas masuk lalu kurang, kita beri petunjuk. Kalau pada amarnya tidak ada, kita beri petunjuk apa?” kata Sigit, dalam nada tanya.
Dia mengatakan, permintaan GPI ini masih tidak cukup dua alat bukti. Begitu juga di amar putusan hakim yang terakhir dalam sidang ketua KONI, tidak memberi perintah kejaksaan untuk pengembangan lain.
“Misal di putusan diperintahkan hakim untuk perkara lain, kita kembalikan lagi (ke polisi) agar dipenuhi berkasnya. Kita juga menjalankan perintah hakim di amar itu, kita tak bisa tiba-tiba menuduh tanpa bukti,” jelasnya.