FaktualNews.co

Menipu, Warga Sidoarjo dan Jombang Diringkus Polisi 

Peristiwa     Dibaca : 850 kali Penulis:
Menipu, Warga Sidoarjo dan Jombang Diringkus Polisi 
FaktualNews.co/Alfan/
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo saat ungkap kasus penggelapan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus tersangka penggelapan sepeda motor sekaligus seorang penadah. Mereka adalah Rico Dwi Aprildo (27) warga Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi dan Aris Tri Rahmanto (33) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo mengatakan, kedua tersangka ini berhasil diamankan di waktu dan ditempat yang berbeda. Rico Dwi Aprildo berhasil diamankan dikawasan Jalan Jenggolo, Sidoarjo. Sedangkan Aris Tri Rahmanto berhasil diamankan di kawasan pabrik Integra Gedangan, Sidoarjo.

“Saat tersangka Rico Dwi Aprildo berhasil kami tangkap, kami mendapat keterangan bahwa motor hasil curiannya dijual kepada tersangka Aris Tri Rahmanto,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo,  Kompol Ali Purnomo saat ungkap kasus penggelapan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (7/8/2019).

Ali menceritakan, awalnya tersangka Rico mendatangi rumah korban YL. di Perum Jenggolo Asri, Kecamatan Buduran, Sidoarjo untuk bekerja kepada korban sebagai penjual makanan. Namun, pelaku Rico Dwi Aprildo beralibi tidak memiliki sepeda motor. Sehingga oleh korban, tersangka dipinjami sepeda motor.

“Modus tersangka ini mendaftarkan diri sebagai pedagang, tapi tersangka mengatakan tidak memiliki sepeda motor sehingga tersangka dipinjami oleh korban. Setelah mendapat sepeda motor, pelaku tidak bekerja, melainkan membawa kabur sepeda motor tersebut,” katanya.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan dari korban, kemudian melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap. Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan aksinya. Barang hasil curiannya ia jual seharga Rp 2 juta.

“Dijual dengan harga dibawah standart. Kalau motor Rp 2 juta, kalau mobil Rp 30 juta,” katanya.

Kasus itupun kemudian dikembangkan, sehingga petugas kepolisian berhasil menangkap seorang penadah yakni Aris Tri Rahmanto (33) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Jombang.

“Tersangka Rico dijerat pasal 372, sedangkan tersangka Aris dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin