FaktualNews.co

Tersangka Kasus Korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan Segera Ditahan

Kriminal     Dibaca : 814 kali Penulis:
Tersangka Kasus Korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan Segera Ditahan
FaktualNews.co/aziz
Tersangka Lilik, yang bersembunyi di belakang badan pengacaranya, seusai diperiksa di ruang penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. 

PASURUAN, FaktualNews.co-Mantan Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti (56), tersangka kasus dugaan korupsi, bakal segera ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Segera ditahannya tersangka yang saat ini dimutasikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan ini, menyusul akan dilimpahkannya seluruh berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Pengadilan Tipikor.

“Saat proses pelimpahan berkas itu, kami akan menahan tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syaputra, Rabu (7/8/2019).

Sejauh ini pihaknya tak melakukan penahanan, lantaran tersangka selalu kooperatif dan mewajibkannya melapor serta memantau aktivitas tersangka.

Korps Adhiyaksa ini, dalam pengembangan untuk menguak kasus dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum pejabat di lingkup Dispora itu, juga ditemukan alat bukti baru yang bisa menjerat tersangka lainnya.

Alat bukti itu ditemukan setelah memeriksa tersangka pertama dugaan mark up anggaran kegiatan tahun 2017 yang merugikan negara senilai Rp 918 juta.

Dalam pemeriksaan tersangka Lilik menyampaikan konspirasi jahat itu. Disebut, selama ini, ada keterlibatan pihak lain dalam rekayasa mark up anggaran kegiatan tersebut.

“Kami dalami pernyataan tersangka itu. Dan memang terbukti, kami menemukan sebuah alat bukti baru yang diprediksi akan menjadi kunci untuk menjerat tersangka lainnya.

Bukti ini bukti valid, banyak catatan yang menunjukkan aliran dana hasil dari mark up anggaran beberapa kegiatan di tahun 2017. Alat bukti ini adalah saksi bisu permainan kotor tersangka dan lainnya,” beber dia.

Denny menegaskan kalau alat bukti itu akan dipelajari lebih lanjut.

“Alat bukti ini akan menjadi petunjuk untuk membuka siapa saja yang ikut cawe-cawe kasus korupsi berjamaah di tubuh Dispora kala itu. Untuk saat ini, kami sedang merampungkan pemberkasan dan administrasi berkas perkara tersangka LW,” jelas Denny.

Menurutnya, berkas disiapkan dan masih menjadwalkan untuk memanggil tersangka Lilik dalam jangka waktu dekat ini.

Pihaknya juga memastikan, setelah proses pemberkasan dan sejenisnya rampung atau sudah P-21 (dinyatakan lengap), maka jaksa segera melimpahkan berkas korupsi berjamaah itu, ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah