FaktualNews.co

Akan Transaksi Sabu, Pemuda Asal Sumenep Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 792 kali Penulis:
Akan Transaksi Sabu, Pemuda Asal Sumenep Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Supanjie/
Tersangka penyalahguna sabu saat diamankan polisi.

SUMENEP, FaktualNews.co – Supyan Ansori, Pemuda asal Dusun Billa Mabuk, RT/RW : 002/001, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannya tersebut, Ansori terancam Lebaran di balik jeruji besi. Ansori ditangkap di sebuah pos gardu yang terletak di jalan masuk desa setempat.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Wodiarti,  mengatakan, Supyan Ansori kita amankan Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, “ Supyan Ansori ditangkap sebuah pos gardu di jalan masuk Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, atas kepemilikan sabu sabu,” terang AKP Wodiarti, Kamis (8/8/2019) dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan kronologis, petugas melakukan penangkapan saat tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Saat penggeledahan, tersangka ini sempat membuang sabu ke tanah untuk mengelabuhi petugas.

“Namun, ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan oleh tersangka berupa dua poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan didalam bungkus rokok,” imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan BB sudah kita amankan, BB dua  poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0.42 gr dan berat kotor 0.50 gr total berat keseluruhan 0.92 gr, dan Hp,” tegas perempuan yang juga menjabat Kapolsek Sumenep Kota ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidar Pasal 112 ayat (1) Subsidar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tenrang Narkotika.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin