FaktualNews.co

Dalam Sepekan, 9 Kurir Sabu Pasuruan Diringkus

Kriminal     Dibaca : 1368 kali Penulis:
Dalam Sepekan, 9 Kurir Sabu Pasuruan Diringkus
FaktualNews/Abdul Aziz
Para tersangka kurir sabu saat diperiksa di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sembilan orang yang disangka sebagai kurir sabu dan kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan dibekuk tim Sat Narkoba Polres Pasuruan dalam sepekan ini. Mereka yang semetara ini diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu antar kota, ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus narkoba.

Ada empat tempat berbeda dan barang bukti lebih dari 6 gram sabu- sabu dari kasus sembilan tersangka tersebut.

“Dari sembilan tersangka yang ditangkap ini, total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 6,74 gram,” tandas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu, Sugeng, Kamis (8/8/2019).

Sugeng memerinci, dua orang dari sembilan tersangka tersebut yakni, Muhamad (44) warga Desa Mulyarejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten dan Erik Susanto (36), asal Kelurahan Madaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, berprofesi berjualan bunga keliling.

“Kedua tersangka ini, kami bekuk saat bertransaksi di salah satu mini market Kecamatan Bangil,” jelas dia.

Dari 2 tersangka penjual bunga yang ditangkap pada Rabu (7/8/2019) malam itu, berhasil diamankan 2 pake sabu seberat 1,18 gram dan 0,60 gram. Keduanya merupakan kurir yang sulit terdeteksi.

“Dari pengakuan kedua tersangka ini, mereka sudah 8 bulan jadi kurir sabu. Alasannya untuk kebutuhan ekonomi,” ujar Sugeng.

Sementara 7 tersangka lainnya, yakni Muslim (33), asal Mojoparon, Kecamatan Rembang,. Dimas Firmansyah (24) pedagang roti, asal Pandaan, Qinarno (26) warga Lemahbang, Sukorejo, Fatkhur (23), asal Pogar, Bangil, Qori Eko (33), warga Beji, Kecamatan Beji, Nur Azizah (27), asal Lebak, Kecamatan Winongan dan Setio Deli (23), dari Kuwangen, Kecamatan Pandaan.

Hingga saat ini, polisi mendalami kasus narkoba tersebut untuk mengungkap tersangka lain dan jaringan di atasnya.

“Kesembilan tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh