FaktualNews.co

Dirut PT Alisa Zola Sejahtera, Gelapkan Uang Rp 7 Miliar di Sidoarjo

Peristiwa     Dibaca : 1159 kali Penulis:
Dirut PT Alisa Zola Sejahtera, Gelapkan Uang Rp 7 Miliar di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan/
Kasat Reskrim Kompol Ali Purnomo saat ungkap kasus penipuan dan penggelapan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mochammad Fattah (27), warga Plemahan XI No. 33 RT 06 RW 09, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, dia melakukan penipuan investasi tanah yang berada di Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo mengatakan, penangkapan tersangka itu bermula dari adanya laporan masyarakat. “Usai mendapat laporan, tersangka langsung kami tangkap,” katanya usai ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (8/8/2019).

Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka yakni pada tahun 2015 silam, tersangka menjual perumahan The Mustika Garden yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikembangkan PT Alisa Zola Sejahtera.

Di lokasi itu, pelaku sudah memasang sepanduk bahwa akan dibangun perumahan dan menyebarkan brosur. Dalam brosur tersebut, tertera penjualan unit rumah murah seharga Rp 200 juta  – Rp 300 juta dan dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun serta segera dibangun apabila DP lunas.

Namun sampai saat ini, tanah seluas 2,9 hektar tersebut masih berbentuk persawahan. “Ada 69 korban. DPnya bervariasi antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, semua hampir lunas. Tapi hingga saat ini belum ada bangunan sama sekali. Bahkan lokasinya masih berbentuk tanah,” katanya.

Hasil penipuan dan penggelapan dari 69 korban itu, tersangka mendapat keuntungan senilai kurang lebih Rp 7 miliar. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa uangnya tersebut habis.

“Pengakuannya untuk perizinan dan operasional lainnya. Tapi itu hanya alasannya saja, karena tidak masuk akal,” ucap Ali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin