Edarkan Pil Trex Seorang Pemuda Ditangkap di Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seorang pemuda bernama Yuyut (19), warga Kampung Pesisir, Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, nekat menjual pil trex. Akibatnya, dia ditangkap polisi, Kamis (8/8/2019).
Yuyut berhasil ditangkap oleh anggota Polres Situbondo dengan barang bukti berupa 377 butir pil trex dan uang sebesar Rp125 ribu. Polisi juga mengamankam sebuah bong penghisap sabu dari tangan Yuyud.
Untuk pengembangan kasusnya, Yuyut digelandang ke Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap tersangka Yuyut itu, berawal dari laporan warga setempat tentang maraknya peredaran pil trex di kalangan remaja di wilayah barat Kabupaten Situbondo.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, petugas gabungan berhasil mengungkap pengedar pil trex tersebut. Sehingga begitu memastikan Yuyut sebagai pengedar trex, petugas langsung menangkapnya di jalan desa di dekat rumahnya.
“Awalnya, Yuyut mengelak dituding sebagai pengedar pil trex, namun setelah rumahnya digeledah dan ditemukan ratusan pil trex siap edar, tersangka Yuyut tidak dapat mengelak lagi,” kata I Komang, salah seorang petugas Resmob Polres Situbondo, Kamis (8/8/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan seorang pemuda bernama Yuyut asal Desa Ketah, Kecamatan Suboh. Saat ini, tersangka masih diperiksa oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.
“Yuyut akan akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Nanang.