FaktualNews.co

Empat TPS di Trenggalek, Diprediksi Bakal Lakukan PSU 

Politik     Dibaca : 942 kali Penulis:
Empat TPS di Trenggalek, Diprediksi Bakal Lakukan PSU 
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Proses sengketa hasil Pemilu legislatif di Kabupaten Trenggalek, tahun 2019 masih menunggu putusan resmi. Keputusan tersebut diperkirakan akan segera turun, sebab menurut informasi dari lawyers KPU RI, KPU Trenggalek, harus mempersiapkan proses penghitungan ulang di empat TPS pada dua Kelurahan.

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, dalam pemilihan serentak tahun 2019 lalu. saat ini ada dua sengketa di Surabaya dan Trenggalek. Untuk di Trenggalek sendiri memang ada gugatan dari peserta Pemilu terkait perolehan hasil suara.

“Sedangkan hasil gugatan itu seperti apa kami belum menerima surat secara resmi. Namun menurut informasi dari lawyers KPU RI, KPU Trenggalek diharuskan untuk melakukan persiapan proses penghitungan suara ulang (PSU) di empat TPS pada dua kelurahan,” ungkapnya, Kamis (8/8/2019).

Disampaikan Gembong, setelah mendapat informasi tersebut KPU Trenggalek, Kamis (8/8/2019) hari ini menyiapkan secara teknis untuk peroses penghitungan ulang.

Seperti persiapan tempat yang direncanakan di hotel Hayam Wuruk, juga persiapan secara teknis mencari siapa yang akan melaksanakan penghitungan suara ulang, Karena PPS, PPK dan KPPS secara resmi SK mereka sudah habis masa jabatan.

“Jadi tidak mungkin dari elemen itu melakukan pemungutan suara ulang. Sehingga KPU Trenggalek dalam hal ini masih dalam tahap proses untuk penghitungan ulang,” tuturnya.

Menurut Gembong, KPU Trenggalek, hingga saat ini pastinya juga masih tetap menunggu secara resmi keputusan MK serta bagaimana keputusan tersebut.

Selain itu memang harus ada surat resmi dari KPU RI untuk memberikan kewenangan KPU Trenggalek dalam melakukan penghitungan suara ulang, termasuk pemilimpahan wewenang tersebut memang masih belum ada.

“Intinya KPU Trenggalek sifatnya menunggu pelimpahan wewenang tersebut. Kendati demikian kami juga telah melakukan rakor bersama staf untuk mempersiapkan proses jika nanti sudah turun SK dan memutuskan untuk penghitungan suara ulang,” jelasnya.

Ditambahkan Gembong, informasinya  bahwa akan ada penghitungan suara ulang di empat TPS pada dua Kelurahan yakni Surodakan dan Sumbergedong.

” Penghitungan ulang itu nanti jika benar dilaksanakan, menurut rencana akan dilaksanakan pada Sabtu besok. Dengan penghitungan suara seperti proses penghitungan awal dan dilakukan langsung dari KPU,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin