FaktualNews.co

Gugatan PHPU Perindo Jember ke MK Kandas, Dalil Pemohon Dinilai Tidak Sesuai

Parlemen     Dibaca : 834 kali Penulis:
Gugatan PHPU Perindo Jember ke MK Kandas, Dalil Pemohon Dinilai Tidak Sesuai
FaktualNews.co/istimewa
ilustrasi.

JEMBER, FaktualNews.co – Permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Pemilu (PHPU) DPRD Kabupaten Jember di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ditolak seluruhnya. Pasalnya dalil yang disampaikan pemohon tidak sesuai dihadapan MK.

Menurut Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, hasil sidang putusan yang disampaikan pada Pukul 4 sore, Rabu kemarin (7/8/2019), menolak seluruhnya yang disampaikan pemohon.

“Sesuai dengan sidang putusan di MK kemarin, mengenai hasil perhitungan suara Partai Perindo, menyatakan menolak seluruhnya yang disampaikan pemohon,” kata Thobrony saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Kata Thobrony, dalil yang disampaikan pemohon tidak relevan menurut hukum. “Keputusan MK ini sudah final, dan tidak ada upaya banding. Karena pernyataan yang disampaikan pemohon ini berubah-ubah,” sambungnya.

Sehingga dengan keputusan itu, lanjutnya, kemudian kedepannya tinggal dilakukan penetapan hasil pemilihan. “Jadi permohonan itu berlaku untuk seluruhnya. Jadi ini sudah clear (selesai, red) di seluruh Indonesia. Untuk Jember selesai,” tandasnya.

Diketahui dari hasil putusan MK ini, Partai Demokrat pun diuntungkan dengan calegnya dapat unggul dengan hasil perhitungan suara pemilu yang disampaikan oleh KPU sudah valid.

Sehingga saat dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Partai Demokrat Agusta Jaka Purwana menyampaikan, untuk tahap berikutnya, adalah saling bersinergi untuk memberikan perubahan dari sisi legislatif untuk menjadi lebih baik.

“Terkait tuntutan yang disampaikan Perindo itu, ditujukan kepada KPU. Bukan kepada kami demokrat. Sehingga dengan kami sudah fix demokrat calegnya jadi dan jelas ada 2 kursi, selanjutnya akan melakukan komunikasi secara internal untuk membahas mengenai pembentukan fraksi yang ada,” jelasnya.

Baik itu membahas kelengkapan dewan seperti apa. “Sehingga menjalin komunikasi dengan partai kecil dan menengah yang hanya satu atau 2 kursi. Jadi ketika sudah bekerja bisa lebih efektif,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah