FaktualNews.co

Karyawati BRI Ini Bobol Dana Nasabah hingga Rp 2 M, Hanya untuk Judi Suami

Kriminal     Dibaca : 1389 kali Penulis:
Karyawati BRI Ini Bobol Dana Nasabah hingga Rp 2 M, Hanya untuk Judi Suami
FaktualNews.co/amanu
Vionita saat di gelendeng ke sel tahanan Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Ada pengakuan mengejutkan dari Rizki Yuhandari (25). Customer Service (CS) BRI Unit Pungging, tersangka kasus penggelapan uang 23 nasabah, sebesar Rp 2 miliar lebih.

Wanita asal Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek nekat mencuri uang nasabah lantaran digunakan judi online.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai CS di BRI Unit Pungging, Vionita diam-diam melakukan pengelapan dana pada 23 nasabah Bank.

Dari hasil penelitian tim Jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto, setelah pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto, diketahui tersangka disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 16 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 374 KUHP jo 64 KUHP.

“Berdasarkan penelitian oleh Jaksa Penelitian, terdakwa melakukan perbuatan ini sejak bulan Februari sampai dengan Agustus 2018, kerugian BRI sebesar hampir Rp2,1 miliar,” ucapnya saat melakukan acara konferensi perss di Kantor Kejari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (08/0819).

Melihat dari proses tersangka mengeluarkan uang nasabah tanpa seizin pemilik rekening, jelas Rudy, tidak mungkin sendiri. Lebih-lebih otoritas terdakwa terbatas karena dari transaksi yang dilakukan tersangka adalah transaksi yang nilainya bukan kewenangan tersangka.

Rudy menyebutkan, kewenangan nilai transaksi antara teller dan kepala unit berbeda sehingga saat sudah melewati kewenangan, maka akan minta otorisasi atau persetujuan atasannya. Pasalnya, nilai transaksi berbeda. Ada yang sampai Rp500 juta yang bukan kewenangan CS.

“Tidak menutup kemungkinan nilai transfer sebesar Rp500 juta tersebut Kepala Unit minta persetujuan atasannya lagi. Jadi otoritasnya terbatas,” tegasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria menambahkan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pembukuan debit rekening simpanan nasabah baik dengan cara penarikan maupun pemindahanbukuan tanpa izin dan sepengetahuan nasabah pemilik rekening.

“Penarikan dan pemindahbukuan dilakukan tersangka dengan cara melakukan reissue PIN Kartu Debit BRI, request, pemblokiran Kartu Debit BRI dan penerbitan Kartu Debit BRI tanpa sepengetahuan nasabah,” jelasnya.

Maka dengan cara itu, setiap kali tersangka melakukan aksinya, pemilik ATM atau nasabah tidak mengetahui bila ada transaksi. Tersangka mengambil dana di rekening nasabah dengan cara melakukan transfer melalui EDC.

“Agar bisa mengaktifkan Kartu Debit BRI tersebut, tersangka menyelinap masuk ke ruang kerja Kepala Unit BRI Unit Pungging mengambil Kartu Debit BRI dan masuk ke Web Banking Service melalui komputer kerja tersangka. Uang tersebut digunakan untuk pribadi dan membiayai judi bola Anang Edy Jatmiko, suaminya,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah