FaktualNews.co

MK Tolak Gugatan Caleg Demokrat, KPU Jombang Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Politik     Dibaca : 851 kali Penulis:
MK Tolak Gugatan Caleg Demokrat, KPU Jombang Segera Tetapkan Caleg Terpilih
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi Pileg 2019.

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang segera menetapkan caleg  terpilih hasil pemilu 2019. Hal itu menyusul putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).

“Hasil sidang kemarin, MK menolak gugatan caleg Partai Demokrat terkait hasil pemilu di Jombang. Dengan begitu, kami segera melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih DPRD Jombang,” ujar Ketua KPU Jombang Athoillah, Kamis (8/8/2019).

Namun demikian, Athoillah belum berani memastikan kapan tanggal penetapan tersebut. Alasannya, KPU belum menerima putusan MK itu. Karena sesuai aturan, penetapan dilakukan paling lambat lima hari setelah KPU menerima putusan MK terkait PHPU.

“Per hari ini kami belum menerima putusan PHPU dari MK. Sehingga kami belum bisa memastikan kapan penetapan dilakukan. Kalau sesuai aturan, penetapan dilakukan paling lambat lima hari setelah KPU menerima putusan MK,” tandasnya.

Sebelumnya, hasil pemilu legislatif di Jombang berbuntut. Hal itu menyusul adanya gugatan yang dilayangkan oleh salah satu caleg dari PD (Partai Demokrat), Zahrul Jihad atau Gus Heri ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Pemohon meminta Mahkamah membatalkan putusan KPU terkait rekapitulasi hasil perolehan suara di Kabupaten Jombang, dan menetapkan bahwa pemohon memperoleh suara terbanyak.

“Pemohonnya PD (Partai Demokrat), termohonnya KPU Jombang, sedangkan pihak terkaitnya juga dari PD. Gugatan ini untuk hasil rekapitulasi hasil pemilu di dapil Jombang 1 (Jombang, Peterongan),” pungkas Ketua KPU Jombang ini.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin