FaktualNews.co

Jabatan Wabup Trenggalek, Diprediksi Bakal Kosong

Birokrasi     Dibaca : 752 kali Penulis:
Jabatan Wabup Trenggalek, Diprediksi Bakal Kosong
FaktualNews.co/Suparni PB/
Agus Cahyono Wakil Ketua Panlih DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Jabatan Wakil Bupati Trenggalek diprediksi bakal kosong selama sisa periode jabatan. Perkirakan itu muncul setelah Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup DPRD mengadakan konsultasi dengan Biro Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hasil konsultasi itu, jika dalam 18 bulan dihitung sejak dari habisnya masa jabatan Bupati dan Wabup pada periode 2016-2021 maka pada Agustus ini waktu pengisian tinggal 20 bulan saja. Sedangkan proses pengisian butuh alat kelengkapan DPRD yang baru dengan butuh waktu satu bulan dan proses lainnya.

Agus Cahyono Wakil Ketua Panlih DPRD Trenggalek mengatakan, hasil konsultasi dengan Biro Administrasi Provinsi menyatakan, ketika nanti sampai 18 bulan itu belum terisi berarti dipastikan akan jabatan Wabup akan kosong. Alasannya, karena itu merupakan batas akhirnya dan tidak bisa diisi setelah batas itu habis.

Sebelumnya, Panlih menyakini bahwa start 18 bulan itu dihitung sejak ketika Bupati telah dilantik oleh Gubernur. Dengan perhitungan ini, maka di atas waktu 18 bulan masih dapat diisi Wabup.

“Informasi dari Biro Administrasi Provinsi, dihitung dari masa jabatan berakhir Bupati di April 2021, dan dihitung mundur hingga 18 bulan. Jika sampai waktu itu belum terisi berarti sudah tidak ada lagi proses pengisian,” ungkap Agus Cahyono, Jumat (9/8/2019).

Kalau melihat kondisi sekarang, Agus mengatakan, Banmus juga secara detail belum memberikan tanggal dibuka lagi, hanya merencanakan dan menetapkan waktu laporan Panlih ke rapat paripurna.

Sehingga jika melihat jadwal, apabila pelantikan DPRD dilaksanakan pada 26 Agustus 2019, setelah itu masih harus pembentukan alat kelengkapan dan diperkirakan waktunya sudah habis.

“Jadi masa habis itu dihitung mundur 18 bulan. Jika sudah dikurangi di masa itu dan belum terisi atau partai pengusung belum mendaftarkan calon ke Panlih, maka sudah habis waktunya,” jelas.

Misal hitungannya, tambah Agus, di bulan Agustus ini waktu pengisian tinggal 20 bulan, dihitung dari masa akhir jabatan Bupati, dari situ dikurangi waktu 18 bulan sehingga tinggal sisa waktu dua bulan saja.

Belum lagi itu nanti masih kepotong proses pembentukan alat kelengkapan DPRD yang diperkirakan butuh waktu satu bulan. Padahal hingga saat ini belum ada kabar partai pengusung akan mendaftarkan Cawabup.

“Jika dilihat dari prediksi itu, otomatis jabatan Wabup akan kosong hingga habis masa jabatan periode. Namun diluar prediksi itu tugas Panlih tetap berjalan, dengan akan melaporkan pelaksanaan proses Panlih di sidang paripurna nanti,” pungkas Agus.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh