Birokrasi

Pilkades Serentak di Situbondo, Lima  Desa Menggunakan E-Voting

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pada tahun 2019 ini, sebanyak 116 desa akan menghelat Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  di Kabupaten Situbondo. Dari jumlah total desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut, hanya lima desa yang menggunakan sistem e-voting atau pemungutan suara sistem elektronik berbasis e-KTP.

Yogie  Kripsiansyah Kepala Bidang Bina Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo mengatakan,  dari jumlah total sebanyak  116 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2019, hanya lima desa yang akan menggunakan sistem e-voting.

“Sebetulnya, semua  desa kami tawarkan untuk menggunakan sistem e-voting, tapi hanya lima desa yang menyatakan siap. Sedangkan sebanyak 111 desa tetap menggunakan Pilkades  dengan menggunakan  surat suara,” ujar Yogie Kripsiansyah, Jumat (9/8/2019).

Menurutnya,  lima  desa yang akan melaksanakan Pilkades dengaan sistem e-voting  justru ada di Kecamatan Kendit, yakni  Desa Bugeman, Klatakan, Rajekwesi, Kukusan dan Balung. Lima desa tersebut, akan menjadi bahan evaluasi dan percontohan bagi desa lainnya. “Pilkades berikutnya semua desa di Situbondo harus menggunakan e-voting,” katanya.

Yogie menegaskan, ada tiga hal positif dengan menggunakan sistem e-voting diantaranya, mengurangi tingkat kecurangan, meminimalisir kesalahan dalam penghitungan dan menjamin kepastian suara yang diberikan pemilih.

“Pemilih cukup menyentuh foto calon melalui monitor yang ada di bilik suara. Akan keluar struk sebagai bukti telah memberikan hak pilihnya terhadap calon A. Struk itu kita simpan,  karena khawatir nanti ada gugatan dalam pelaksanaan Pilkades,” ucap Yogie.

Lebih jauh Yogie mengatakan,  saat ini, persiapan pelaksanaan Pilkades serentak memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Bagi desa yang menggunakan sistem e-voting, pemutakhiran data pemilih menggunakan elektronik verifikasi (e-verifikasi), untuk verifikasi dan validasi data pemilih.

“Sehingga  data pemilih, yang memiliki NIK ganda, meninggal, dan fiktif, akan diketahui melalui aplikasi e-verifikasi,” pungkasnya.