FaktualNews.co

Sadis, Seorang Ibu di Nganjuk, Tega Bunuh Bayinya Sendiri

Peristiwa     Dibaca : 1319 kali Penulis:
Sadis, Seorang Ibu di Nganjuk, Tega Bunuh Bayinya Sendiri
FaktualNews.co/Ubaidhillah//
Tersangka yang tega bunuh bayinya sendiri.

NGANJUK, FaktualNews.co –  Sumiatun (27) warga Kelurahan Payaman,  Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk,  harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia tega membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan dengan cara dipukul dengan asbak dan dibekap dengan celana.

Tak hanya dibekap saja, sang bayi juga sempat dicekik menggunakan plastik dan celana hingga merenggang nyawa.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wirata mengatakan, ada beberapa tindakan yang yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya. Pertama dengan cara memukul dahi bayi menggunakan asbak,

“Memukul dada bayi menggunakan asbak lalu mencekik bayi menggnakan plasik, membekap korban menggunakan celana dan terakhir mencekik bayi menggunakan celana.”jelas AKBP Dewa Nyoman Nanta Wirata. Jum’at (9/8/2019).

Kapolres juga menjelaskan, tindakan pelaku tersebut dilakukan seorang diri tanpa dibantu oleh siapapun. Dikatakan, suami yang bersangkutan tidak tahu tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Karena saat melakukan aksinya suaminya sedang tertidur.

“Baru kemudian saat pelaku selesai melakukan tindakan kejinya itu pelaku meminta tolong kepada suami untuk mengambilkan air minum. Setelah diambilkan baru kemudian diantarkan ke RS oleh suaminya,”ujar AKBP Dewa Nyoman Nanta Wirata.

Tindakan keji pelaku tersebut diketahui setelah pelaku dibawa ke RSUD Nganjuk oleh suaminya. “Pihak rumah sakit menemukan kejanggalan saat memeriksa pelaku. Karena kecurigaan itu lalu pihak rumah sakit melaporkannya ke kita,” jelasnya.

Hingga saat ini polisi masih memeriksa kondisi psikis mental pelaku. “Motivnya juga masih kita dalami apakah yang bersangkutan dari keluarga tidak mampu atau ada motiv lain hingga pelaku tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri ini,” ucapnya.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan hilang kesadaran saat melakukan hal tersebut,” lanjutnya.

Atas tindakan tersebut. pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 tahun 2018, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta denda 3 miliar rupiah.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin