FaktualNews.co

Sambut HUT RI 74, Pemkot Mojokerto Pembebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan

Birokrasi     Dibaca : 833 kali Penulis:
Sambut HUT RI 74, Pemkot Mojokerto Pembebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan
FaktualNews.co/Amanu/
Petugas Kantor DPPKA Melayani Wajib Pajak

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Menyambut HUT RI ke 74, Pemerintah Kota Mojokerto (Pemkot) melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) memberikan program pemutihan atau pembebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kota yang mempunyai tunggakan. Program ini bakal berlangsung selama dua bulan.

“Program ini untuk pelayanan wajib pajak khususnya PBB di Kota Mojokerto yang mempunyai tunggakan dan rutin digelar setiap tahun,” ungkap Kabid Pendapatan, DPPKA Kota Mojokerto, Arifaini Yahya, Jumat (9/8/2019).

Selain di gelar rutin tiap tahun, pemutihan denda ini untuk meringankan beban khususnya warga Kota Mojokerto dan warga bisa membaayar pajak tepat waktu. Pemkot Mojokerto memberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak PBB yang mempunyai tunggakan dari tahun 2018 ke bawah. “Sejak awal bulan Agustus sudah dimulai, sampai dua bulan 30 September,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, program bebas denda pajak kali ini tidak ada batasan waktu, mulai 2018 kebawah. “Denda dihapus namun biaya pokok wajib pajaknya harus dibayar, tidak ada syarat tertentu, hanya datang ke kantor DPPKA, GMSC maupun mobil keliling sudah cukup,” tambahnya.

Lebih rinci Arif menambahkan, wajib pajak hanya datang dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) . Namun jika tidak ada SPPT, wajib pajak hanya menyebutkan alamat atau nama sudah bisa. Petugas akan input alamat dan langsung bisa dilihat tagihan PBB yang menjadi tunggakan. Program ini diperuntukan seluruh warga Kota Mojokerto sebagai reward.

Adanya tunggakan PBB di Kota Mojokerto dikarenakan kurang kesadaran warga sehingga timbul piutang. Setiap tahun, tunggakan PBB 25 sampai 30 persen. Terkait hal ini, pihaknya juga mensosialisasi baik ke media baliho, spanduk, media sosial (medsos) dan kelurahan.

Sesuai dengan Perwali Nomor 64 tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto, DPPKA juga melakukan jemput bola ke pemukiman pemukiman dengan mengunakan mobil keliling.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh