Kriminal

Satpol PP Kota Kediri Grebek Warung Judi Ding-Dong

KEDIRI, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri merazia sebuah warung kopi yang ada di Jalan Padang Padi, Kelurahan Kaliombo Kota Kediri lantaran menyediakan tempat judi ding-dong, Jumat (9/8/2019) dini hari.

Pemilik warung sempat berkelit dan mencoba menyembunyikan mesin ding dong tersebut. Tidak menyerah, satuan penegak Perda ini melakukan penggeledahan di dalam warung dan mendapati dua buah alat ding-dong yang disembunyikan di belakang warung.

“Dari penggrebekan yang dilakukan pada kemarin malam, Satpol PP berhasil mengamankan dua mesin ding-dong dan beberapa koin sebagai barang bukti. Mesin ding-dong tersebut sengaja disembunyikan dibelakang warung dengan keadaan ditutupi dengan sebuah terpal hitam,” kata Nur Khamid, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Kediri, Jum’at (9/8/2019).

Nur Khamid juga menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di warung tersebut hampir setiap hari ada kegiatan perjudian jenis ding-dong.

“Kami dapat informasi itu, pemberian informasi itu juga dilengkapi dengan sebuah video. Dari situ kami langsung menuju tempat sesuai informasi itu dan ternyata benar diketemukan 2 mesin ding-dong,” ungkapnya.Masih kata Nur Khamid, dari hasil interogasi singkat dengan pemilik warung diketahui mesin judi itu baru dipakai sekitar tujuh hari yang lalu.

“Mengakunya baru tujuh hari dipergunakan. Dan berdasarkan informasi, pemilik mesin ding-dong ini bukan pemilik warung, melainkan milik orang lain yang telah bekerja sama dengan pihak warung untuk membangun bisnis ini,” bebernya.Sementara itu atas tindakan yang telah dilakukan, Nur Khamid mengaku akan memanggil pemilik dari mesin ding dong ke Mako Satpol PP untuk dilakukan proses lebih lanjut.

”Hari ini kita panggil pemilik mesin ding-dong untuk kita lakukan introgasi. Jika dalam hal ini diketemukan unsur tindak pidana, maka dalam kasus ini akan kami limpahkan kepada Polres Kediri Kota untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut,” pungkasnya.