SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Belanda memberlakukan undang-undang larangan mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh, niqab dan burqa di tempat umum sejak pekan lalu. Namun nampaknya undang-undang yang diinisiasi politisi nasionalis Geert Wilders itu akan diabaikan oleh banyak pihak.
Dilansir dari VOA Indonesia, aktivis HAM dan kelompok-kelompok Muslim di Belanda khawatir sebagian masyarakat akan berusaha menegakkan penerapan larangan memakai hijab atau penutup kepala dengan melakukan aksi-aksi main hakim sendiri. Larangan mengenakan kerudung diberlakukan minggu lalu.
Polisi Belanda, perusahaan transportasi dan pemerintah kota telah menyatakan keengganan untuk menegakkan larangan mengenakan penutup kepala yang menutupi wajah itu. Undang-undang baru ini melarang perempuan Muslim yang mengenakan burqa dan niqab, yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, di tempat umum.
Perusahaan transportasi umum telah meminta staf mereka untuk mengabaikan larangan itu, dan kepala polisi mengatakan menegakkan larangan kontroversial bukanlah prioritas utama.
“Itu berarti UU itu tidak bisa diterapkan,” kata juru bicara perusahaan transportasi, Pedro Peters, kepada media setempat. Karena, katanya, “polisi mengatakan kepada kami bahwa mereka tidak akan menangani insiden di kereta, bus atau metro dalam waktu setengah jam. Jadi berarti, kami akan terganggu, padahal layanan transportasi tidak boleh terganggu.”
Dia menambahkan: “Kami tidak pernah meminta UU ini, dan praktik (mengenakan niqab) tidak pernah menyebabkan masalah. Transportasi harus terus berjalan. Kami tidak akan menghentikan trem dan metro karena seseorang mengenakan burqa atau helm sepeda motor.”
Sejumlah rumah sakit besar Belanda juga mengatakan mereka tidak berniat menegakkan larangan itu. Alasannya, mereka tidak mau menghalangi orang-orang yang membutuhkan perawatan.
Pihak berwenang (otoritas) di kota-kota Amsterdam, Rotterdam, dan Utrecht semuanya mengatakan, larangan itu bagi mereka bukanlah prioritas yang utama.
Pemimpin Partai Nida, Nourdin al-Ouali, sebuah faksi Islamis yang berkantor di Rotterdam mengatakan, ia khawatir orang akan main hakim sendiri ketika mereka melihat seseorang mengenakan niqab atau burqa.
Aktivis hak asasi dan pemimpin Muslim marah dengan editorial surat kabar konservatif, Algemeen Dagblad, Kamis (8/8) lalu, yang isinya menjelaskan apa yang harus dilakukan jika melihat seseorang mengenakan pakaian yang dilarang, termasuk petunjuk tentang cara melakukan penangkapan warga negara.
Editorial itu menulis, “Penggunaan kekuatan hanya bisa dilakukan untuk menghentikan seseorang yang hendak melarikan diri, misalnya, memegang orang itu hingga duduk atau terbaring di lantai.”
Larangan berkerudung di Belanda itu pertama kali diusulkan oleh politisi nasionalis Geert Wilders dan pada 2016 didukung oleh pemerintah sayap tengah, Mark Rutte ketika ia bersaing untuk memperoleh suara kelompok konservatif.
The Guardian menyebut, jumlah pasti wanita yang mengenakan burqa atau niqab di Belanda tidak diketahui. Sebuah studi pada tahun 2009 oleh seorang profesor Universitas Amsterdam, Annelies Moors, memperkirakan bahwa hanya 100 wanita yang mengenakan kerudung wajah dan tidak lebih dari 400 wanita yang hanya sesekali mengenakannya.