FaktualNews.co

Pesta Sabu-sabu di Bangkalan, Perempuan Cantik asal Gresik Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1118 kali Penulis:
Pesta Sabu-sabu di Bangkalan, Perempuan Cantik asal Gresik Dibekuk
Tersangka saat diamankan polisi, setelah penggerebekan rumah di Desa Ler Gunung, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura.

BANGKALAN, FaktualNews.co – Sebuah rumah di Desa Ler Gunung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, digerebek polisi, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Hasilnya, polisi mengamankan 1 gadis cantik, saat asyik mengonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu.

Dia bernama Lina Rahayu (19) warga Jalan KH Kholil gang 6D, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Suyitno mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui jika rumah tersebut kerap dijadikan lokasi pesta narkoba. Dari informasi itu, polisi langsung terjun melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat digerebek, tersangka Lina mengaku tidak sendirian. Dia bersama sejumlah temannya yakni EL, RM, AM dan 1 orang tak dikenal. Tapi saat itu, keempat teman yang dimaksud sedang keluar rumah,” kata AKP Suyitno, Sabtu (10/8/2019) pagi.

Selain meringkus tersangka Lina, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kantong plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 buah kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai terdapat sisa sabu berat kotor 2,73 gram, 2 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 buah botol alkohol warna hijau, 1 botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya, 2 buah korek api masing-masing warna biru dan kuning.

Dikatakannya, tersangka yang bertempat tinggal di Gresik itu, kerapkali berkunjung ke Bangkalan, tepatnya di Kecamatan Arosbaya untuk bertemu teman-temannya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Termasuk empat temannya maupun penyuplai barang atau jaringan yang berkaitan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags