FaktualNews.co

Anggap Berani Sama Orangtua, Seorang Bapak di Jombang, Pukul Kepala Anaknya dengan Bor

Peristiwa     Dibaca : 1278 kali Penulis:
Anggap Berani Sama Orangtua, Seorang Bapak di Jombang, Pukul Kepala Anaknya dengan Bor
FaktualNews.co/muji lestari
Rawit, saat ditangkap polisi usai memukul kepala anaknya sendiri dengan bor listrik.

JOMBANG, FaktualNews,co – Rawit Setiawan (45), warga Dusun Ngampel Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Jombang, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai tukang ini, ditangkap polisi karena memukul anaknya kepala kandungnya sendiri menggunakan bor listrik.

Akibat penganiayaan tersebut, sang anak, yakni DRA (18) dilarikan ke RSUD Jombang, karena mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah.  “Hingga saat ini pelajar ini masih rawat inap di rumah sakit. Sementara pelaku yang ayahnya sendiri sudah kita tangkap,” ujar Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto, Senin (12/8/2019).

Untung menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pada Minggu (11/8/2019) kemarin, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku pulang di rumahnya. Tanpa sebab, Rawit berteriak-teriak memanggil sang istri, Rahayuningtyas (37). Mendengar teriakan itu, sang istri yang merasa takut, lantas sembunyi.

Baru sekitar pukul 06.00 WIB, Rahayu keluar dan akhirnya ngobrol dengan suami yang ketika itu masih marah-marah. Sesaat kemudian DRA yang sedang tidur di dalam kamar terbangun. Sambil duduk di atas kasur DRA langsung berbicara dengan ayahnya itu.

Namun seketika itu juga korban dimarahi ayahnya karena dianggap berani dengan orang tua. Setelah itu, Rawit bergegas mengambil mesin bor listrik yang kemudian dipukulkan ke arah belakang korban hingga sang anak tergeletak di kasur sambil memegangi kepala.

Rahayu yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha menolong buah hatinya, namun dilarang oleh pelaku. Rahayu kemudian lari keluar rumah untuk meminta tolong tetangga. Yang kemudian datang saksi untuk menolong korban dan membawanya Pukesmas Perak. Karena lukanya cukup serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD Jombang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa bor listrik,” pungkas Untung.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin