LAMONGAN, FaktualNews.co-Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan menangkap tiga tersangka pelaku jambret dari desa yang sama, yakni Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Polisi harus menembak kaki ketiganya, karena menurut polisi, ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.l
Kawanan ini sudah beroperasi beberapa tahun terakhir dan cukup meresahkan masyarakat. Dua di antara tiga penjambret ini ternyata masih saudara kandung.
“Mereka kami tangkap pada malam Idul Adha, saat hendak mengulang aksinya,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (12/08/2019).
Kedua kakak adik ini mempunyai keterampilan yang sama saat mengeksekusi ponsel, yang kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
Dua tersangka saudara kandung adik Kakak adalah, M Erik Saputra (24) dan Ervan Saputra (21). Sedangkan seorang tersangka yang diduga sebagai inspirator kejahatan adalah Mei Purwanto Missetya (25).
Tim Joko Tingkir Resmob Lamongan yang sudah mengantongi identitas pelaku, berhasil menangkap Erik dan Ervan ditangkap di pertigaan Sumlaran Sukodadi pada malam takbiran.
Dari keterangan kedua tersangka kakak beradik, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke satu tersangka lainnya.
Namun saat dikeler untuk menunjukkan tersangka lainnya, keduanya berusaha kabur. Polisi mencoba mengejar, dan melepaskan tembakan peringatan dua kali ke udara.
Namun tembakan peringatan tidak diindahkan, sehingga Tim Joko Tingkir melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki kakak-adik tersebut.
Tim Joko Tingkir akhirnya ditunjukkan persembunyian tersangka lain, Meissetya. Namun saat hendak ditangkap, tersangka ini melakukan perlawanan.
Residivis yang pernah dihukum pada 2016 dengan kasus yang sama, oleh tim Joko Tingkir langsung dihadiahi peluru pada kaki kirinya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, para tersangka mengakui, mereka beraksi menggunakan motor dan pernah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali.
Yaitu di Jalan Baru Made Lamongan, depan SPBU Surabayan Kecamatan Sukodadi, Jalan Kombespol M Duryat Lamongan dan Jalan Raya Kalitengah Lamongan.
“Perannya bergantian. Ada yang joki, ada yang eksekusi. Kami terus melakuakn pengembangan karena bukan tak mungkin para tersangka ini melakukan tindakan serupa di tempat lain,” kata Kapolres Lamongan.
Kasat reskrim Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat menegaskan dua motor yang dipakai sarana beraksi disita polisi. Pengakuan tersangka, barang hasil kejahatan mereka dijual dan uangnya dibagi rata.
“Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku dalam satu minggu sudah melakukan delapan kali penjambretan ponsel, dengan barang bukti diamankan tiga ponsel hasil curian dan uang tunai Rp 650 ribu,” kata Wahyu Norman Hidayat.
Ketiga tersangka harus mendekam dijeruji besi Polres Lamongan dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara.