Politik

KPU Trenggalek Gelar PSSU di Dua Kelurahan, Temukan Satu Kantong Surat Suara Rusak

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, menggelar penghitungan surat suara ulang (PSSU) dalam Pemilu 2019. Hal ini dilakukan merujuk pasca putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

PSSU dilakukan, sebab telah terjadi sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, di Dapil I pada 4 TPS, yakni TPS 4, 12, 20 di Kelurahan Serondakan dan TPS 12 di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, dalam Pemilu legislatif serentak tahun 2019 lalu, telah terjadi sengketa di Trenggalek dan Surabaya, sehingga harus dilakukan PSSU.

“Untuk di Trenggalek sendiri memang ada gugatan dari peserta Pemilu terkait perolehan hasil suara hingga terjadi sengketa di empat TPS Dapil I didua Kelurahan.  Sesuai Juknis atau petunjuk teknis putusan MK pada Senin (12/8/2019) kami melakukan PSSU,” ungkapnya.

Menurut Gembong, dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang, karena PPS, PPK dan KPPS secara resmi SK mereka sudah habis masa jabatan, sehingga pihaknya harus melantik kembali.

“Sesuai jadwal KPU RI berdasarkan putusan MK, penghitungan hari ini harus selesai, baik mulai TPS maupun rekap. Setelah selesai kita langsung rekapitulasi tingkat kecamatan selanjutnya rekapitulasi tingkat Kabupaten. Dan pada Selasa (13/8/2019) kami harus menetapkan kursi  dari perolehan partai dan penetapan calon terpilih,’’terangnya.

Diakui Gembong, pasca dibuka pada kotak suara di TPS 12 Surondakan ada kantong surat suara yang rusak. Terkait hal itu, pihaknya telah melakukan investigasi dengan KPPS dan hasilnya dipastikan tidak ada manipulasi data dari surat suara itu.

Menurutnya kerusakan kantong surat suara tersebut, disebabkan surat suaranya terlalu banyak dan pojok-pojknya tajam serta pergeseran  cukup lama terjadi mulai dari KPPS, PPS, PPK dan ke KPU, sehingga terjadi kerusakan.

Gembong menandaskan, yang  pasti  tidak benar, jika  KPPS, KPU atau penyelenggara lainnya merusak dari kantong surat suara itu. Dan jika saksi merasa keberatan tidak serta merta bisa menghentikan proses penghitungan surat suara.

“Jika apabila nanti saksi merasa keberatan dengan adanya kantong surat suara yang rusak, silahkan mengisi di form C2. Kendati demikian proses penghitungan surat suara tetap berjalan, “terangnya.

Ditambahkan Gembong, dengan adanya keberatan dari saksi terkait kantong surat suara yang rusak, tidak mempengaruhi rekapitulasi. “Karena KPU harus melakukan proses ini sesuai PKPU dan perundang –undangan,”pungkasnya.