FaktualNews.co

Pemilik Lahan Situs Peninggalan Kerajaan di Pasuruan, Bakal Ditunjuk Jadi Jupel

Sosial Budaya     Dibaca : 1609 kali Penulis:
Pemilik Lahan Situs Peninggalan Kerajaan di Pasuruan, Bakal Ditunjuk Jadi Jupel
FaktualNews.co/istimewa
Petugas Dari BPCB Jatim saat mengecek susunan bata kuno di Dusun Sekar Krajan, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co –Ssetelah adanya kepastian dari Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, seusai datangi lokasi pekan lalu. Struktur bangunan batu bata kuno yang ditemukan warga di Dusun Sekar Krajan RT 01 RW 05, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, yang diyakini merupakan situs peninggalan Kerajaan.

Hasilnya dipastikan struktur bata yang terpendam di lahan warga merupakan benda cagar budaya. Bahkan tim BPCB memutuskan situs harus dilindungi dan diamankan dari potensi kerusakan dilakukan pihak tak bertanggungjawab. Selain itu, juga harus dilakukan ekskavasi arkeologis, sehingga bisa diketahui jelas jenis bangunannya.

Kasi Seni dan Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pasuruan, Nurul Hidayati, membenarkan adanya kepastian situs tersebut. Akan tetapi pihaknya belum bisa menjelaskan kepastian dilaksanakannya eksakavasi di lokasi temuan batu kuno itu.”Kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya, Senin (12/8/2019).

Namun, lanjut Nurul, situs yang ditemukan di lahan warga harus dilindungi dan segera ditangani sesuai prosedur.”Langkah yang kami lakukan yakni mengamankan lokasi terlebih dulu dengan memasang garus batas, Hal ini agar tak dijamah atau digali warga meski situs berada di lahan milik warga sekitar. Namun ini sudah beda,” tegas Nurul.

Untuk mengamankan lokasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik lahan, sekaligus dengan pihak BPCB Jawa Timur.”Nantinya kalau situs itu terbukti memang peninggalan kerajaan sesuai kajian pihak tim ahli, maka Disbudpar akan lakukan langkah penyelamatan dan melindungi keberadaan situs itu,” beber dia.

Paling tidak, kata Nurul, yakni mengangkat seorang juru pelihara di lokasi situs. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akan memberikan kompensasi pada pemilik lahan.”Pemilik lahan akan diangkat menjadi juru pelihara (jupel) di situs itu. Anggaran untuk upahnya akan disesuaikan dengan dana yang ada,” tutup Nurul.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin