LAMONGAN, FaktualNews.co – Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Reskrim Polres Lamongan hari ini memanggil Afif Muhammad, Ketua LSM Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK), terkait dugaan dana fiktif Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Lamongan yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 750 juta. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pelapor.
Uang ratusan juta itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Pemerintah Daerah (APBD) tahun 2017. Dana yang proyeksinya untuk bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu itu diduga telah diselewengkan.
Afif mengaku dirinya dipanggil penegak hukum Polres Lamongan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Disperindag.
“Saya dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana APBD sekitar Rp.750 juta, sejak tahun 2017,” kata Afif di luar ruangan Unit 3 Pidkor Polres Lamongan, Selasa (14/08/2019).
Lebih jauh Arif mengatakan, klausul pemberian masyarakat kurang mampu, tidak dijelaskan di APBD. “Mestinya kan harus dijelaskan dalam kolom penjelasan APBD, masyarakat kurang mampu berupa barang senilai Rp. 750 juta atau apa, tapi tidak dijelaskan,” terang Afif.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011, setiap pemberian dana sosial atau dana hibah harus dijelaskan, siapa penerimanya, alamat penerima, jumlah uang diberikan, itu harus dijelaskan semua di APBD kolom penjelasan atau di lampiran Bupati. “Tidak dijelaskan di laporan APBD, sehingga saya menduga itu fiktif,” tungkapnya.
Kanit III Pidkor Reskrim Polres Lamongan IPDA Tulus menyatakan, pihak kepolisian selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan dana Disperindag. “Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi guna proses penyelidikan dugaan korupsi Disperindag,” kata Tulus.
Hingga berita ini diunggah, Disperindag Kabupaten Lamongan masih belum memberikan keterangan.