FaktualNews.co

Hasil Rekapitulasi PSSU Trenggalek, Tidak Merubah Perolehan Kursi Partai

Politik     Dibaca : 861 kali Penulis:
Hasil Rekapitulasi PSSU Trenggalek, Tidak Merubah Perolehan Kursi Partai
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Proses PSSU di Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Hasil rekapitulasi penghitungan surat suara ulang (PSSU) dari empat TPS di Dapil I di Kabupaten Trenggalek, yang dilakukan KPU Trenggalek, telah usai Selasa (13/8/2019).

Menurut Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi, perolehan suara kursi partai setelah dilakukan rekapitulasi PSSU masih sama dengan penghitungan sebelumnya.

“Dari hasil rekapitulasi, tidak merubah perolehan kursi partai, meski ada perubahan suara pada tujuh partai politik,” ungkapnya.

Disampaikan Gembong, perubahan suara itu terjadi di empat TPS yang menjalankan PSSU. Yakni di TPS 04, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Ditandaskan, PKB dalam PSSU mendapat penambahan satu suara dari 26.002 menjadi 26.003. Partai Gerindra mendapat pengurangan 2 suara dari 4.298 menjadi 4.296.

Sedangkan PDI Perjuangan mendapat tambahan 18 suara dari 21.899 menjadi 21.917. Partai Garuda berkurang 1 suara dari 103 menjadi 102.

PKS mendapat tambahan 2 suara dari 18.966 mejadi 18.968. PPP bertambah 1 suara dari 3.228 menjadi 3.229.  Sementara PAN mendapat tambahan 2 suara dari 4.384 menjadi 4.386.

“Perolehan ini merupakan hasil akumulasi dari jumlah suara yang didapat di seluruh TPS di Dapil I yang terjadi sengketa pada Pemilu serentak 2019 kemarin,” terang Gembong.

Lebih lanjut Gembong mengatakan, PSSU dilakukan sebab sebelumnya terjadi gugatan dari PDI-P. Kemudian dikabulkan Mahkamah Konsitutsi (MK) memperebutkan kursi terakhir, yakni ke-12 di Dapil I.

“Memang selisih penambahan suara PDI-P paling banyak setelah perhitungan suara ulang. Namun itu tidak membuat perolehan kursi bergeser. PAN pembagiannya 1, sementara PDI-P pembagiannya 5,” katanya.

Dijelaskan, sebelum dilakukan PSSU, PDI-Perjuangan memperoleh dua kursi di Dapil tersebut. Sementara PAN mendapat satu kursi.

“Dengan hasil ini, KPU Trenggalek selanjutnya akan menetapkan perolehan suara dan nama-nama anggota dewan periode 2019-2024, Selasa (13/8/2019),” jelasnya.

Ditambahkan, perubahan jumlah suara itu bisa disebabkan beberapa hal. Dan tidak menutup kemungkinan di tingkat KPPS, karena mereka bekerja sudah lelah dan sebagainya. Sehingga saat mencatat atau menulis perolehan suara diambil dari plano. Dari situ ternyata banyak yang kurang pas.

“Hal ini yang menjadi perhatian khusus, agar kejadian serupa tak terjadi dalam Pilkada Trenggalek tahun depan,” pungkas Gembong.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin