FaktualNews.co

Kasus Penyimpangan Dana Desa Kabupaten Blitar, Dewan Tuding Kurangnya Pengawasan

Birokrasi     Dibaca : 1864 kali Penulis:
Kasus Penyimpangan Dana Desa Kabupaten Blitar, Dewan Tuding Kurangnya Pengawasan
Wasis Kunto Atmojo, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Beberapa waktu belakangan, sejumlah kepala desa atau perangkat desa di Kabupaten Blitar tersangkut kasus hukum terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kondisi ini, membuat Wasis Kunto Atmojo, Anggota DPRD Kabupaten Blitar, prihatin. Menurutnya, hal ini terjadi, bukan tidak mungkin akibat kurangnya pengawasan yang membuat para pemegang pemerintahan tingkat desa melakukan penyimpangan penganggaran sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

“Sebagai anggota dewan tentunya yang pertama prihatin. Kedua, tentunya kami sangat menyayangkan instansi pengawas seperti Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, maupun Inspektorat,” ungkap Wasis, Selasa (13/8/2019).

Wasis meminta lembaga pengawas yang dia sebutkan itu, betul-betul memaksimalkan fungsinya yakni, pengawasan dan evaluasi penganggaran desa. Sebab, uang yang dikelola desa diantaranya DD dan ADD itu cukup besar. Mencapai miliaran rupiah per tahunnya.

“Yang jadi pertanyaan kami, sejauh mana pengawasannya. Karena DD dan ADD kan turunnya bertahap. Kalau kiranya ada penyimpangan sejak awal harus diperingatkan, sehingga pencairan tahap dua dan tahap tiga dievaluasi. Bisa berhati-hati tidak sampai kena proses hukum,” ujar Anggota Komisi I DPRD ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Ahmad Lazim mengatakan, kalau DD ADD sifatnya memang tidak cair seketika. Sebelumnya, ada pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), lalu desa melakukan penyusunan anggaran dan pelaksanaannya juga diawasi kecamatan.

Setelah semua rangkaian kegiatan desa dilalui, baru Inspektorat mengecek apakah kegiatan itu sesuai aturan.

“Inspektorat juga melakukan preventif. Kita selalu meminta Kades agar kegiatan itu dilakukan baik dan benar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, realisasi DD atau ADD dikatakan baik, bila kegiatan desa membawa manfaat bagi masyarakat. Dikatakan benar dalam artian pertanggungjawaban kegiatan itu sesuai dengan aturan.

“Yang sering terjadi SPJ (surat pertanggungjawaban) baik, tapi tidak benar atau SPJ-nya diragukan keabsahannya. Biasanya bonek, asal ada kegiatan tapi SPJnya tidak ada,” katanya.

Pihaknya menampik kurangnya pengawasan terhadap realisasi DD atau ADD. “Jadi tidak bisa kalau mengatakan pengawasan kita kurang. Kita sudah membina agar menjaga integritas kejujuran dan kebenaran,” pungkasnya.

Seperti diketahui, di Kabupaten Blitar, ada beberapa Kades atau perangkatnya diproses secara hukum, bahkan terkena OTT Polisi. Terakhir, Polres Blitar memeriksa kepala desa di Kecamatan Doko, lantaran diduga melakukan penyimpangan DD tahun 2017.

Ada juga di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, yang bendaharanya hingga kini hilang menghindari pemeriksaan, karena diduga ada penyimpangan DD dan ADD tahun 2018 dan membuat kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags