FaktualNews.co

Hampir Sebulan Berkas Dinyatakan Lengkap

Polisi Belum Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Gubeng ke Kejati Jatim

Hukum     Dibaca : 1070 kali Penulis:
Polisi Belum Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Gubeng ke Kejati Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya belum juga dilakukan. Meski sudah sebulan lalu, Kejaksaan Tinggi  Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menyampaikan, pelimpahan berkas itu belum juga bisa dilakukan lantaran menemui kendala saat menghadirkan beberapa tersangka secara bersamaan untuk diserahkan ke Kejati Jatim.

“Mungkin sudah di proses, pemanggilan itu ada kendala kehadiran untuk beberapa tersangka ini. Kan ada beberapa pihak, para tersangka didalam perkara ini dipanggil dihadirkan secara bersamaan untuk dilimpahkan secara serentak nantinya,” ucap Yusep, Selasa (13/8/2019).

Menurutnya, penyerahan berkas tahap dua ini harus dilakukan secara bersamaan tak boleh satu persatu. Untuk itu, pihaknya akan berusaha secepatnya menyerahkan barang bukti beserta para tersangka dalam waktu dekat.

“Tinggal pelimpahan aja. Secepatnya dihadirkan, akan kita serahkan. Mudah-mudahan pekan ini bisa kita limpahkan,” tandas Yusep.

Berkas perkara kasus ini sebelumnya telah dinyatakan P21 pada 19 Juli 2019 lalu. Sehingga jika menurut aturan yang ada, maka jangka waktu pelimpahan berkas hanya tersisa waktu selama enam hari sebelum dinyatakan P21 A. Yakni, berkas perkara akan dikembalikan beserta SPDP ke penyidik.

Sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, ambles pada, Selasa, (18/12/2018). Amblesnya jalan itu diduga akibat adanya proyek basemen RS Siloam Surabaya.

Dalam perkara ini polisi menetapkan enam orang dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Enam tersangka itu antara lain RW, Project Manager PT NKE; RH, Project Manager PT SK dan LAH, Engenering SPV PT SK. Kemudian BS, Dirut PT NKE; AP dan AK, keduanya Side Manajer PT SK.

Saat penyidikan, nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernadi sempat disebut terlibat dalam kasus ini. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu. Namun belakangan, polisi menyatakan yang bersangkutan tidak terlibat.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin