SUMENEP, FaktualNews.co – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai alias ilegal dari tangan seorang warga Desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.
“Rokok tanpa cukai ini kami sita dari seseorang bernama Moh. Farid, warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk pada hari Sabtu kemarin,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Muslimin dalam keterangan persnya, Selasa (13/8/2019)
Tim gabungan mengamankan tersangka di Kecamatan Lenteng saat mengendarai mobil Avanza dan membawa puluhan kardus rokok ilegal merek Dalill dan Grand Max.
“Total barang bukti berupa 77 kardus atau 780 pres dengan jumlah 7.800 bungkus rokok. Rinciannya, merek Dalill 71 kardus dan merek Grand Max 6 kardus, total 120 pres atau 1.200 bungkus,” bebernya.
Tersangka disangka melanggar Pasal 54 atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit 2 kali biaya cukai dan paling banyak 10 kali biaya cukai yang harus dibayar,” pungkas Muslimin.
Setelah gelar perkara, kata mantan penyidik KPK ini, selanjutnya barang bukti tersebut akan langsung diserahkan kepada Bea dan Cukai Madura di Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.