FaktualNews.co

Terdakwa ini Akui Tega Kubur Bayinya Hidup-hidup di Sidoarjo Demi Tutupi Aib

Hukum     Dibaca : 752 kali Penulis:
Terdakwa ini Akui Tega Kubur Bayinya Hidup-hidup di Sidoarjo Demi Tutupi Aib
FaktualNews/Nanang Ichwan
Terdakwa usai menjalani sidang.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Rizalul Mutaqin (18), terdakwa pembunuh bayi dengan cara mengubur hidup-hidup tak berkutik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Terdakwa mengakui semua perbuatannya. Itu dilakukan karena takut aibnya terbongkar.

“Saya panik dan malu takut ketahuan,” ucap terdakwa mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan di ruang sidang Sari, Selasa (13/8/2019).

Terdakwa pun menceritakan awal mula ide penguburan bayi dari hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya, ML (16) berasal dari dirinya.

Ketika itu, tepatnya pada Minggu 30 Desember 2018 lalu terdakwa bingung karena mendapat kabar bahwa kekasihnya sedang melahirkan di rumah temannya di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Karena kondisi itu, terdakwa langsung menghampiri kekasih yang sudah melahirkan bayi berkelamin perempuan tersebut. Usai melahirkan, terdakwa dirundung binggung karena tidak berani berterus terang kepada orang tuanya. Apalagi, keduanya masih berstatus pelajar disalah satu SMK di Sidoarjo.

Kehadiran bayi mungil sehat itu ternyata dinilai membawa petaka oleh terdakwa. Ia pun menyampaikan niatnya kepada kekasihnya untuk membunuh bayi yang tak berdosa itu, namun ditolak oleh ML.

Terdakwa yang semakin panik dan malu karena takut kejadian itu terungkap akhirnya tetap berkeinginan menghabisi nyawa bayi tak berdosa itu. Strategi pun mulai disusun, terdakwa mulai mempersiapkan linggis untuk mengubur bayi tersebut.

Linggis itu diakui terdakwa dipinjam dari saudaranya. Terdakwa menyipkan linggis sepanjang 1 meter itu di bagian jok motor. Pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa yang saat itu membonceng kekasihnya serta membawa bayi itu hendak berterus terang ke orang tua kekasihnya.

Keduanya juga diantar temannya yaitu D dan A yang ikut membantu menyampaikan kepada orang tua kekasih terdakwa. Namun, ketika berada di tengah perjalanan tepatnya di dekat Makam Islam Dusun Wagir Desa Kwangsan Kecamatan Sedati, Sidoarjo terdakwa mengentikan kendaraan.

Terdakwa lantas turun dan membawa linggis masuk ke makam. Perbuatan terdakwa itu sempat mendapat teguran kekasihnya dan dua temannya menunggu, namun terdakwa tidak menggubris teguran itu.

Selama di makam tersebut, terdakwa mengaku hampir setengah jam berada di makam untuk mengali lobang.

“Saya sudah menggali sekitar 50 centimeter. Lalu saya kembali menemui kekasih dan dua teman saya,” ucapnya. Ia pun lantas kembali menemui kekasihnya dan meminta bayi yang sedang tertidur lelap itu diserahkan.

Kekasihnya pun menolak. Begitupun kedua temannya juga ikut menolak dan memperingatkan agar terdakwa tidak melakukan hal yang aneh-aneh. Terdakwa masih ngotot dan berhasil mengambil bayi tersebut.

Kekasih terdakwa hanya bisa pasrah karena masih dalam kondisi lemah. Sementara, kedua temannya akhirnya pergi karena nasehatnya tidak didengarkan terdakwa. Bahkan, terdakwa langsung masuk ke kuburan membawa bayi tersebut.

“Saya langsung masuk sambil membawa bayi,” jelasnya. Sebelum mengubur hidup-hidup, terdakwa mengaku sempat memandangi bayi tersebut.

“Saya sempat memandangi bayi. Kondisinya dalam keadaan tidur,” jelasnya. Ia pun langsung memasukkan ke dalam lubang dan menutupi tanah.

“Saya tutupi tanah dan saya keluar dari kuburan kembali menemui kekasih saya,” ungkapnya sambil menangis di hadapan hakim. Terdakwa lalu mengantar kekasihnya pulang ke orang tuanya dan dia pun kembali.

Nasi terlanjur menjadi bubur. Perbuatan terdakwa akhirnya terungkap dua hari setelah kejadian tersebut setelah kekasihnya bercerita kepada orang tua temannya hingga akhirnya terungkap oleh Kepolisian. Kini, terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rochida Alimartin mengatakan terdakwa didakwa pasal alternatif yaitu pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau pasal Pasal 80 ayat (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa hingga saat ini tetap ditahan di Lapas Delta Sidoarjo,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh