FaktualNews.co

6 dari 7 Pelaku Pengrusakan dan Pencurian di lokasi Wisata Trenggalek, Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1602 kali Penulis:
6 dari 7 Pelaku Pengrusakan dan Pencurian di lokasi Wisata Trenggalek, Diciduk Polisi
FaktualNews.co/suparni
Para tersangka dan barang bukti diamankan Polres Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Enam dari tujuh diduga pelaku pengerusakan dan pencurian di lokasi wisata panjat tebing Via Verata Gunung Sepikul, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Trenggalek Jawa Timur, akhirnya diciduk Polisi.

Keenamnya yakni Nanang Wahyudi (27), Firdaus Khoiru Mahfud (20), Aris Santoso (37), Kariman (49), Muyoto (53) dan Bambang Suroso alias Grenjeng (44) mereka semua warga Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan sisanya berinisial SJW masih berstatus DPO (daftar pencarian orang.

Mereka ditangkap, lantaran diduga kuat telah merusak dan mencuri beberapa barang yang merupakan fasilitas pendukung kawasan wisata. Akibat ulah mereka, korban yakni Topan Eko Waktra, warga Jalan Jendral S Parman III A, Kelurahan/Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pengelola kawasan wisata pajat tebing tersebut, mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, motif para pelaku ini diduga ingin menguasai atau memiliki barang-barang di kawasan wisata panjat tebing.

“Enam pelaku telah kita amankan berikut barang buktinya guna proses penyidikan. Sedangkan satu pelaku, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Rabu (14/8/2019).

Terungkapnya insiden pengrusakan dan pencurian itu, lanjut Kapolres, berawal korban resah karena kehilangan beberapa barang yang merupakan fasilitas pendukung kawasan wisata. Puncaknya, korban pun melapor ke Polsek Watulimo.

Dari laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Watulimo segera melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Nanang dan Firdaus, pada Senin (5/6/2019) di lokasi kerja PT Jala Permata Unggul Kecamatan Pangakalan Banteng, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana Curat dimaksud dilakukan secara bersamaan, dan keduanya merupakan satu tim,” terangnya.

Dikatakan Didit, dari hasil keterangan kedua pelaku yang tertangkap tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya. Yakni Aris, Karim dan Muyoto.

Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (6/8/2019). Setelah dilakukan pemeriksaan serta pendalaman, berdasarkan keterangannya, petugas kembali menangkap Bambang, pada Rabu (7/8/2019).

“Keempat pelaku ini bertindak sendiri-sendiri dan bukan merupakan tim. Sedangkan satu pelaku lainnya atas nama SJW saat ini masih proses penyelidikan dan sudah dinyatakan DPO,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags