FaktualNews.co

Disdagin Jombang: Pelaku Usaha yang Tidak Tera Alat Ukur Bisa Dipidana!

Ekonomi     Dibaca : 1421 kali Penulis:
Disdagin Jombang: Pelaku Usaha yang Tidak Tera Alat Ukur Bisa Dipidana!
FaktualNews.co/benny hendro
Suasana sosialisasi tera ulang alat ukur yang diikuti puluhan pelaku usaha.

JOMBANG.FaktualNews.co– Pelaku usaha yang tidak melakukan tera atau tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya (UTTP) bisa dikenakan sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Jombang, Mita Arina, saat sosialisasi tera dan tera ulang UTTP di Ruang  Bung Tomo Pemkab Jombang, Selasa (13/8/2019).

Menurut Mita Arina, sanksi pidana bagi pelaku yang tidak melakukan tera dan tera ulang UTTP ini diatur  dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi.

Kewajiban tera dan tera ulang, imbuhnya, sangat penting dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan menggunakan timbangan sudah sesuai standar.

Selain itu, tera dan tera ulang dianggap memberikan kepastian bagi para pelaku usaha agar barang yang dijual maupun dibeli konsumen tidak lebih maupun kurang.

“Sifatnya tera itu wajib. Karena ada sanski pidana bagi pemilik UTTP yang tidak melakukan tera dan tera ulang. Bisa dilihat di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi,” tegas Mita Arina. Sayangnya, Mita tidak menjelaskan sanksi pidana itu sampai berapa l;ama waktunya.

Dikatakan, arah sosialisai lebih ke perlindungan konsumen.  “Meskipun demikian, sebenarnya bukan hanya konsumen yang dilindungi,  tapi produsen juga dilindungi. Misal, kalau timbangan produsen  tidak akurat ternyata ada kelebihan, itu juga merugikan produsen,” pungkas Mita .

Ia menjelaskan, sosialisasi juga berujuan melakukan perlindungan konsumen dan mewujudkan pelaku usaha di Kabupaten Jombang tertib ukur.

“Sasaran sosialisasi ini pemilik timbangan. Contohnya  pedagang di pasar  dan  pemilik SPBU. Tapi tidak termasuk pom mini karena sesuai Surat Edaran Direktur Metrologi, pom mini secara teknis tidak sesuai dengan standar, sehingga tidak bisa dilakukan tera,” kata Mita.

Di bagian lain, Mita mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha segera  mendaftarkan alat UUTP miliknya agar mendapat kepastian hukum pada UTTP.

Dengan harapan alat ukur yang digunakan pelaku usaha nantinya berstandar secara berkala, sehingga tidak merugikan pelaku usaha itu sendiri maupun konsumen

“Kami imbau warga, khususnya pelaku usaha agar melakukan tera.  Masyarakat silakan datang ke kantor kita di Jalan Brawijaya  (eks Kantor Kecamatan) Peterongan, membawa alat UTTP yang bisa dibawa. Sedangkan alat ukur yang tidak bisa dipindah, misal SPBU, bisa mengajukan permohonan. Nanti tim turun ke lokasi,” tandas Mita.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah