FaktualNews.co

Human Rights Watch Minta India Mundur dari Kashmir

Internasional     Dibaca : 1057 kali Penulis:
Human Rights Watch Minta India Mundur dari Kashmir
FaktualNews.co/Istimewa/
Perempuan Kashmir sedang mendengar ceramah saat merayakan Idul Adha di New Delhi, India, 12 Agustus 2019. (Imtiyaz Khan - Anadolu Agency)

ISLAMABAD, FaktualNews.co – Human Rights Watch (HRW) meminta pemerintah India untuk mencabut blokade komunikasi dan mundur dari Kashmir.

Dalam pernyataannya, Direktur HRW Asia Selatan Meenakshi Ganguly mengatakan sejak seminggu terakhir warga Kashmir terkunci di wilayah itu dan para pemimpinnya ditahan.

“Seminggu sejak parlemen India memilih untuk mencabut status otonomi khusus Jammu dan Kashmir di bawah konstitusi India, untuk membagi provinsi itu menjadi dua wilayah terpisah yang diperintah pemerintah federal India, orang-orang Kashmir sebagian besar masih dikunci, para pemimpin mereka ditahan. Telepon , bahkan jalur darat, masih terputus. Internet ditutup. Masjid utama mereka tetap tertutup bagi Muslim Kashmir selama Idul Adha,” kata Ganguly, Senin (12/8/2019).

Dilaporkan pula para keluarga khawatir tidak dapat menghubungi orang yang dicintai, dan kurangnya akses yang tepat ke layanan medis, tambahnya.

Mengacu pada situasi di Kashmir, ia mengatakan beberapa wartawan menyebutkan pasukan keamanan menghancurkan protes massa dengan gas air mata dan peluru karet, sesuatu yang dibantah oleh pemerintah. “Ada laporan yang belum dikonfirmasi tentang berbagai penangkapan yang sedang berlangsung, termasuk aktivis,” kata Ganguly.

Sejak 1947, India dan Pakistan berebut kepemilikan atas bekas tanah kerajaan yang dihuni oleh mayoritas Muslim.

Sebuah gerakan separatis yang didukung Pakistan di negara bagian Jammu dan Kashmir India telah merenggut lebih dari 50.000 jiwa sejak meletus pada akhir 1980-an. Pasukan keamanan melakukan pembunuhan, penyiksaan, dan penghilangan. Lebih banyak pelanggaran hak asasi manusia jelas bukan apa yang diinginkan oleh masyarakat di kawasan ini,” kata direktur HRW Asia Selatan lebih lanjut.

Dia mendesak pihak India untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia, mencabut undang-undang pelecehan seperti Undang-Undang Keamanan Publik atau Undang-Undang Kekuatan Khusus Angkatan Bersenjata.

Undang-Undang ini memberi pasukan pemerintah kekebalan dari penuntutan, mengakhiri perlakuan agresif terhadap warga Kashmir di pos pemeriksaan dan selama operasi pencarian, dan mengembalikan semua pengungsi, termasuk umat Hindu yang dipindahkan dari Lembah Kashmir yang mayoritas penduduknya Muslim pada tahun 1990.

Langkah lebih cepat perlu dilakukan, antara lain membebaskan tahanan politik, mencabut pemadaman komunikasi, memungkinkan akses yang tepat ke media dan pengamat independen, dan memerintahkan para pejabat keamanan untuk menghormati hak asasi manusia.

Sementara hukum internasional memang memungkinkan pemerintah untuk sementara menangguhkan beberapa hak dalam keadaan luar biasa, namun ini tidak dapat dibiarkan menjadi keadaan ‘normal’ yang baru. Jika ia ingin mengurangi ketegangan di Kashmir untuk generasi lain, pemerintah India perlu mundur dari Kashmir dengan cepat,” Ganguly menyimpulkan.

Surat terbuka untuk Modi

Sementara itu, 69 aktivis dan organisasi HAM mengirim surat terbuka kepada Perdana Menteri India Narendra Modi dan menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi di Kashmir.

Surat itu diterbitkan oleh Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di situsnya.

Mereka meminta perdana menteri India untuk segera mencabut jam malam, mengaktifkan kembali komunikasi dan membebaskan semua tahanan tanpa syarat.

“Segera dan tanpa syarat mengembalikan status Jammu & Kashmir berdasarkan Pasal 370 konstitusi India,” tuntut aktivis dan organisasi hak asasi manusia.

Mereka mendesak perdana menteri India untuk mengimplementasikan rekomendasi United Nation (UN) High Commisioner for Human Right yang dibuat tahun 2018 dan 2019 berkaitan dengan nasib wilayah Jammu dan Kashmir dan menghormati hak untuk menentukan nasib sendiri dan menjamin kebebasan mendasar.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Sumber
aa.com.tr