FaktualNews.co

Jual Istri Siri untuk Layani Threesome di Hotel Surabaya, Pria Asal Kediri Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 1340 kali Penulis:
Jual Istri Siri untuk Layani Threesome di Hotel Surabaya, Pria Asal Kediri Ditangkap
FaktualNews.co/dofir
Tersangka ketika diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang lelaki inisial DTS, warga Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri ditangkap Polrestabes Surabaya.

Ini karena pria yang baru berusia 20 tahun ini diketahui telah menjual istri sirinya, DR, untuk melayani jasa threesome kepada pria lain.

Threesome merupakan bentuk fantasi seks yang dilakukan tiga orang dalam satu kamar atau tempat. Biasanya, satu perempuan dua laki-laki. Atau dua perempuan satu laki-laki.

Kanit PPA Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menceritakan, kasus ini terungkap pada Senin, 12 Agustus 2019 kemarin dulu.

“Tersangka merupakan suami siri dari korban, DR, yang berasal dari Kediri,” ucap Ruth Yeni, Rabu (15/8/2019).

Awalnya, tersangka menawarkan jasa layanan threesome kepada pelanggan melalui grup Facebook, ‘Pasutri Bahagia’.

Di grup ini, dengan akun Dian Tatoink, ia menulis sebuah postingan berbunyi, Pasutri Kediri 20/17.

Lantaran akun Dian Tatoink milik tersangka tercantum nomor telepon, seorang pelanggan kemudian menghubunginya.

“Ia di chat seorang pelanggan, tanya tarif layanan threesome yang ditawarkan tersangka. Namun, ia balik bertanya, punya dana berapa kalau mau layanan threesome?” lanjutnya.

Sang pelanggan kemudian menjawab balasan pesan itu. Dan mengaku punya uang Rp2 juta. Tersangka lantas menyanggupinya. Terjadilah kesepakatan diantara keduanya, dengan uang muka Rp200 ribu.

Setelah itu, tersangka dan istri sirinya berangkat menuju Kota Surabaya menggunakan bus. Mereka turun di Terminal Purabaya, Sidoarjo.

Selanjutnya, ketiga orang melakukan threesome di sebuah hotel Jalan Diponegoro, Kota Surabaya. Namun, aksi mereka lebih dulu terendus polisi, hingga akhirnya mereka diamankan.

DTS pun ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istri siri dan pelanggan hanya berstatus sebagai saksi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua barang bukti. Yakni, uang tunai Rp500 ribu dan sebuah unit HP yang dipakai DTS untuk menawarkan jasa layanan threesome.

DTS diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp600 juta berdasarkan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah