LUMAJANG, FaktualNews.co – Tim Cobra Polres Lumajang menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Sampang, Madura, lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup fantastis.
Pria bernama Ali Wafa (26) warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Jaya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ini diringkus anggota Satuan Resnarkoba setempat di rumah MAT, warga di kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2019 lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 77,7 gram sabu yang disimpan dalam sebuah plastik klip bening, sebuah timbangan digital serta sebuah HP.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil terbesar dalam sejarah kasus narkoba yang diungkap Polres Lumajang. Dia pun memastikan akan mengungkap jaringan peredaran lain yang terkait dengan sepak terjang pelaku tersebut.
“Ini adalah tangkapan kami, kali ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah ungkapan Polres Lumajang, dimana ditemukan barang bukti Sabu seberat 77,7 gram. Kami akan kembangkan kasus ini untuk ungkap jaringannya yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Kami akan mengembangkan kasus ini, sesuai perintah Kapolres untuk terus kembangkan kasusnya, maka akan kami kejar siapa pengedar diatasnya dan juga siapa pembeli dari Ali. Tidak ada kompromi bagi narkoba,” pungkasnya.