FaktualNews.co

Eks Pentolan HTI Jatim, Dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto

Hukum     Dibaca : 957 kali Penulis:
Eks Pentolan HTI Jatim, Dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto
FaktualNews.co/Amanullah
Heru Ivan Wijaya saat mendapatkan pengawalan saat masuk ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, akhirnya menjebloskan eks pentolan HTI Jawa Timur, Heru Ivan Wijaya (45) asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Kamis (15/08/2019).

Heru ditahan dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos) terhadap Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Heru datang ke kantor Kejaksaan, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada pukul 10.30 WIB. Usai turun dari mobil, eks pentolan HTI Jatim ini langsung dikawal oleh tiga petugas. Dia mengunakan baju Koko berwana putih, celana hitam berkopyah serta membawa tas berwarna oranye.

Usia menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Umum Kejari, sekitar pukul 13.00 WIB, dia dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa menggunakan mobil tahanan.

Kejari menyatakan, berkas penyidikan sudah dianggap lengkap (P21). Kasus Heru akan segera disidangkan oleh jaksa.

“Hari ini tahap dua, karena berkas penyidikan sudah P21. Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria, Kamis (15/8/2019).

Kasus ujaran kebencian ini bermula dari status Heru di facebook yang diunggah 17-21 Juni 2018 menggunakan akun [email protected].

Akibat unggahan statusnya tersebut, eks pentolan HTI Jatim itu dilaporkan ke polisi oleh Ali Muhammad Nasir, Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto, pada 23 September 2018.

Oleh polisi, Heru lantas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, kasus ujaran kebencian eks Wakil Ketua HTI Jatim sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, karena merasa tak terima. Gugatan Heru diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yaitu LBH Pelita Umat, pada April 2019.

Eks Wakil Ketua HTI Jatim itu menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka tak sesuai prosedur hukum. Namun pada Kamis (11/4/2019), hakim praperadilan PN Mojokerto menolak permohonan Heru. Dia tetap menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian.

Arie menjelaskan, pasal yang akan didakwakan terhadap Heru dalam persidangan nanti tetap sama dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik Polres Mojokerto.

“Pasal 45 A juncto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya.

Berikut isi status yang diunggah Heru dalam akun Facebooknya.

“Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman”. Kemudian tanggal 18 Juni 2018 “PBNU, BANSER, ANSOR tegakkan hukum Allah tinggalkan pertemanan dengan teroris Yahudi”.

Sementara status pada 21 Juni 2018 “setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU”.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas