FaktualNews.co

Gugatan Ditolak MK, Kuasa Caleg Demokrat Jombang Tuduh Tim Hukum DPP Demokrat Ceroboh

Hukum, Parlemen     Dibaca : 601 kali Penulis:
Gugatan Ditolak MK, Kuasa Caleg Demokrat Jombang Tuduh Tim Hukum DPP Demokrat Ceroboh
FaktualNews.co/Benny Hendro
ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co– Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tidak menerima gugatan caleg  Partai Demokrat untuk Dapil 1,  Zahrul Jihad atau Gus Heri terkait hasil Pemilu 2019 di Jombang.

Terkait itu, kuasa hukum Zahrul Jihad, Solikin Rusli menganggap, tidak diterimanya gugatan MK disebabkan kecerobohan Tim Hukum DPP Demokrat dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam hal ini, ia juga menyoroti Putusan MK yang dianggap sudah keluar dari aturan yang dibuat MK sendiri.

“Bukan kalah, tapi gugatan  tidak diterima. Jadi tidak sampai pada pemeriksaan pokok perkara, akibat tim hukum DPP tidak cermat. Ini persoalan paling mendasar. Jadi gugatan kami tidak diterima hanya karena persoalan-persoalan formil belaka, pokok persoalan belum sampai disidangkan,” kata Solikin Rusli

Karena , lanjut Solikin , pengacara personal seperti saya tidak banyak bisa melakukan intervensi, karena dikuasai tim hukum DPP. Sedangkan, tim hukum DPP juga banyak yang kurang teliti membuat materi gugatan.

“Titik ketidakcermatan tim hukum DPP Demokrat karena tidak mencantumkan nomor- nomor putusan MK yang dimohonkan,” kata Solikin Rusli, Kamis (15/8/2019).

Lebih lanjut Solikin Rusli mengungkapkan, usai dibacakannya putusan MK tersebut, selaku kuasa hukum dia akan menempuh upaya pembelaan melalui jalur internal Partai Demokrat.

“Kami menempuh upaya di internal partai, di Mahkamah Partai  dan Dewan Kehormatan partai,” kata Solikin Rusli.

Di lain sisi, Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jombang ini juga menyoroti putusan MK yang menolak gugatan kliennya tersebut. Menurut dia  putusan MK tersebut aneh. Pasalnya, dinilainya sudah melanggar komitmen yang dibuat MK sendiri

”Bukan kami tidak bisa terima kekalahan atau tidak menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, itu tidak. Tapi kami sedang berupaya mencari kebenaran materiil dan kebenaran substantif. Sedangkan di MK hanya memutuskan tentang kebenaran formil,” kata Solikin.

Di satu pihak, lanjut Solikin, dia harus menerima putusan ini tapi di lain pihak sebagai akademisi menyayangkan putusan MK ini. “Kalau memang tidak diterima, kenapa tidak pada putusan sela, tapi justru di putusan akhir,” Solikin kata Rusli.

“Ini keanehan putusan MK yang menurut saya keluar dari rule yang dibuat sendiri. Karena kami tidak pernah diagendakan  menghadirkan saksi. Tapi putusannya putusan akhir bukan putusan sela,” pungkas Solikin

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang segera menetapkan caleg  terpilih hasil pemilu 2019. Hal itu menyusul putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).

“Hasil sidang kemarin, MK menolak gugatan caleg Partai Demokrat terkait hasil pemilu di Jombang. Dengan begitu, kami segera melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih DPRD Jombang,” ujar Ketua KPU Jombang Athoillah, Kamis (8/8/2019).

Namun demikian, Athoillah belum berani memastikan kapan tanggal penetapan tersebut. Alasannya, KPU belum menerima putusan MK itu. Karena sesuai aturan, penetapan dilakukan paling lambat lima hari setelah KPU menerima putusan MK terkait PHPU.

“Per hari ini kami belum menerima putusan PHPU dari MK. Sehingga kami belum bisa memastikan kapan penetapan dilakukan. Kalau sesuai aturan, penetapan dilakukan paling lambat lima hari setelah KPU menerima putusan MK,” tandasnya.

Sebelumnya, hasil pemilu legislatif di Jombang berbuntut. Hal itu menyusul adanya gugatan yang dilayangkan oleh salah satu caleg dari PD (Partai Demokrat), Zahrul Jihad atau Gus Heri ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Pemohon meminta Mahkamah membatalkan putusan KPU terkait rekapitulasi hasil perolehan suara di Kabupaten Jombang, dan menetapkan bahwa pemohon memperoleh suara terbanyak.

“Pemohonnya PD (Partai Demokrat), termohonnya KPU Jombang, sedangkan pihak terkaitnya juga dari PD. Gugatan ini untuk hasil rekapitulasi hasil pemilu di dapil Jombang 1 (Jombang, Peterongan),” pungkas Ketua KPU Jombang ini.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah