FaktualNews.co

Ngaku Perwira Polda Jatim, Dua Pria Tipu Korban Puluhan Juta

Kriminal     Dibaca : 777 kali Penulis:
Ngaku Perwira Polda Jatim, Dua Pria Tipu Korban Puluhan Juta
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Kedua tersangka saat dirilis petugas di balai wartawan Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Stefanus (41) warga Jakarta, dan Hari Irawan (28) warga Purwakarta, ditangkap anggota Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebab, keduanya mengaku sebagai anggota polisi, dan menipu korban hingga puluhan juta rupiah.

Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantesalu mengatakan, kedua tersangka menipu korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim.

Hari Irawan mengaku sebagai AKBP Arman Asmara selaku Wadireskrimsus Polda Jatim. Sedangkan rekannya mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi pengusaha-pengusaha, pelaku sebagai Wadireskrimsus Polda Jawa Timur, Bapak AKBP Arman Asmara,” tutur Harianto, di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Kamis (15/8/2019).

Kepada pengusaha, lanjut AKP Harianto, kedua tersangka menawarkan tembaga dalam jumlah banyak senilai Rp 285 juta. Tawaran itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Karena mengira tawaran tersebut datang langsung dari perwira polisi. Calon korban, Rianto, pengusaha asal Gresik pun akhirnya menerima dan sepakat membeli barang yang ditawarkan pelaku.

“Dan setelah disepakati harga itu, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer awal atau DP sebesar Rp 47 juta,” lanjut Harianto.

Namun, usai korban dua kali mentransfer uang ke rekening pelaku, barang yang dijanjikan tak jua dikirim. Nomor yang dipakai berkomunikasi sebelumnya juga tak bisa dihubungi. Selanjutnya, korban melapor peristiwa yang dialami tersebut kepada polisi.

Tak butuh waktu lama, keduanya kemudian berhasil diamankan anggota Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti hasil kejahatan mereka. Yakni, uang tunai Rp 1 juta, beberapa rekening koran milik tersangka dan sejumlah handphone.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 28 dan 45a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas