LUMAJANG, FaktualNews.co – Polres Lumajang terus mendalami kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 77,7 gram dari tersangka Ali Wafa (26) warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Jaya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menduga, pelaku Ali Wafa merupakan bagian dari jaringan Sokobanah, Sampang, Madura, yang sebelumnya berhasil diungkap Polda Jawa Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 50 kilogram.
“Kami duga sindikat ini merupakan jaringan Sokobanah yang baru saja diungkap oleh Polda Jatim dengan jumlah yang fantastis senilai Rp 74 milyar,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, akan mengembangkan kasus ini, termasuk jaringan peredaran dari pelaku di wilayah Lumajang. Kepada siapa atau kemana saja dia mengedarkan maupun menjual barang haram tersebut.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Jatim dan BNNP Jatim, serta BNNK Lumajang untuk mengungkap jaringan besar di balik ini,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Wafa diringkus anggota Satuan Resnarkoba setempat di rumah warga bernama MAT di kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (13/8/2019) lalu.
Selain puluhan gram sabu, polisi juga menyita sebuah timbangan digital serta sebuah Handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi sabu.
“Barang bukti sabu kami dapat dari tangan pelaku disimpan dalam sebuah plastik klip bening dengan total 77,7 gram. Jumlah yang cukup besar dalam sejarah ungkap kasus narkotika di Lumajang,” pungkas Kapolres.