MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan Sumardi (46) Direktur CV Bumi Leuser Samudera (BLS) ke Lapas Kelas II B Mojokerto. Pria asal Dusun Laharapan, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri ini merupakan terdakwa dalam kasus pencurian batu tambang dan tanah milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Proses penahanan Sumardi sempat memanas, setelah puluhan massa melakukan penghadangan saat terdakwa akan dibawa ke Lapas.
Selama proses pemeriksaan, puhan massa dari pihak terdakwa sudah berkumpul di kantor Kejari setempat sejak pukul 09.00 WIB. Mereka mengawal proses pemeriksaan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, saat mobil tahanan yang sudah disiapkan di pintu samping kantor Kejari Mojokerto, tiba-tiba muncul dua mobil Avanza bernopol S 1460 NC dan mobil Ford L 555 M.
“Jangan sampai masyarakat dibuat main-main. Masyarakat juga bisa main-main,” teriak Ahmad Rifai, salah seorang massa dari pihak terdakwa di depan kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/08/19).
Sontak, aksi ini sempat membuat kaget puluhan polisi dan sejumlah anggota TNI yang sedang melakukan penjagaan.
Baru sekitar pukul 14.30 WIB, massa melunak. Tanpa memakai rompi tahanan, tersangka Sumardi digelandang ke mobil tahanan lain yang sudah menunggu di depan kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Dia langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa.
“Sudah, kami rela. Sementara ini mengikuti proses hukum yang ada. Jangan ada yang berbuat apapun,” kata Rifai, di hadapan puluhan anak buahnya.
Mengenai hal itu, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono menampik jika ada aksi penghadangan. “Tidak ada penghadangan, hanya kalian saja (media) yang menafsirkan,” ucapnya.
Menurutnya, kasus yang menjerat Sumardi merupakan kasus kecil, yakni pencurian batu dan tanah di lahan kemepemilikan yang sudah diserahkan dari Menteri Keuangan ke Kejaksaan Agung pada 2018 lalu.
Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tanah uruk di lahan milik Kejagung RI, di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Dibantu anak buahnya, Sumardi mengangkut dan menjual 1.336 rit tanah uruk dari lahan tersebut mulai 12 Agustus sampai 16 September 2018. Setiap truk tanah uruk dijual Sumardi seharga Rp 120 hingga Rp 170 ribu. Akibatnya, Kejagung RI mengalami kerugian Rp 1,392 miliar.
Karena berkas penyidikan sudah lengkap (P21), maka Kejari Kabupaten Mojokerto menahan Sumardi. Kasus pencurian tanah uruk di lahan Kejagung RI ini akan segera disidangkan. Tersangka bakal didakwa dengan Pasal 362 juncto pasal 55 KUHP subsider Pasal 167 ayat (1) juncto pasal 55 KUHP. “Tersangka kami tahan karena pasalnya sudah cukup kan,” tandas Rudy.
Dari data yang didapat, lahan 53 hektar yang dikeruk terdakwa merupakan aset negara terkait kasus korupsi Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) untuk program bongkar ratoon dan rawat ratoon di Dinas Perkebunan Provinsi Jatim yang mengakibatkan kerugian negara Rp 12 miliar lebih pada 2009.