Kriminal

Sikat Tiga Ponsel, Residivis ‘Alap-Alap’ Rumah Kost Kembali Masuk Penjara

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang ‘alap-alap’ rumah kos berhasil ditangkap Polisi sektor Sumbersari. Tersangka Moh Vicky Fransistoni (21) yang residivis itu ditangkap di rumahnya usai menjual barang curiannya.

Polisi menangkap warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari itu, setelah mendapat informasi dari Moh Basri, pemilik konter ponsel yang diduga menjadi penadah 2 buah ponsel curian Vicky.

Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil, pelaku selama ini dikenal sebagai residivis spesialis pencurian di rumah kos.

“Pelaku kami tangkap di setelah kami melakukan penyelidikan barang hasil curian. Dua ponsel yang dijual Basri pemilik konter, ternyata berasal dari tersangka Vicky,” kata Kompol Faruk Mustafa Kamil saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).

“Tersangka Vicky ini residivis pelaku kasus curas. Dia spesialis rumah kos. Modusnya dia seolah-olah mencari kenalannya di rumah kost Jalan Semeru kecamatan Sumbersari. Saat melintas di kamar korban Kurnia Ali Pranoto, tersangka melihat dan kemudian membawa kabur 3 buah ponsel yang ada di dalam kamar,” jelasnya.

Ponsel hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah Basri yang punya konter jual beli hp di Desa Sumberpinang, Kecamatan Sumberasari dengan harga bervariasi antara Rp 600 hingga Rp 750 ribu.

Selain mengamankan, tersangka Basri dan  Vicky, polisi mengamankan, 2 buah ponsel hasil curian. Sedangkan 1 ponsel lainnya sudah laku dijual via daring.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Vicky dan Basri dijerat dengan pasal berbeda.Tersangka Vicky diancam pasal 362 KUHP sedangkan tersangka Basri diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara.