SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus suami jual istri untuk melayani seks bertiga atau dikenal dengan kasus threesome di Magetan, berhasil diungkap polisi.
Rupanya sang suami, Agus Ariandi alias Ari (30), warga Magetan selaku tersangka dalam kasus ini, bukan hanya menawarkan jasa seks threesome. Melainkan juga melayani jasa Video Call Sex (VCS) berbayar.
Tersangka memasang tarif untuk jenis layanan VCS sebesar Rp150 ribu sekali klimaks. Hal itu seperti yang diungkapkan, Kanit Asusila Subdit Renakta Ditreskrimum, AKP Jeni Alzauza, ketika press konferensi digelar.
“Selain menjual secara langsung, dia juga menjual secara video call sex dengan tarif Rp 150 ribu,” ujar Jeni, Jum’at (16/8/2019).
Hingga kasus ini terungkap, tersangka mengaku kepada penyidik telah menerima layanan VCS sebanyak tiga kali. Lebih banyak bila dibandingkan jasa seks threesome yang diakui masih dua kali dilakukan.
“Sejauh ini dari pengakuan dia video callnya sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” lanjut Jeni.
Diberitakan sebelumnya, kasus suami jual istri untuk melayani jasa seks bertiga, atau dikenal dengan istilah threesome di Kabupaten Magetan. Diungkap jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim . Ironisnya, istri yang dijual tersangka, tengah hamil enam bulan.
Kasus ini terkuak berkat patroli siber yang dilakukan polisi. Yang menemukan adanya akun twitter bernama @3some_AE menawarkan jasa layanan seks threesome kepada kalayak.
Lantaran ditemukan postingan berbau prostitusi di media sosial tersebut. Polisi lalu menyelidikinya. Hasilnya, pada Rabu (14/8/2019) sekira pukul 19.10 WIB, petugas Unit Asusila Subdit Renkta Polda Jatim, menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan. Yang mendapati tiga orang tengah berhubungan intim dalam satu kamar.
Mereka kemudian digelandang menuju Mapolda Jatim, untuk diperiksa. Meski sempat diperiksa, istri maupun pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka hanya ditetapkan sebagai saksi.