FaktualNews.co

Tersangka Pengoplos Elpiji Tak Ditahan, LSM FRMJ: Polisi Jombang ‘Masuk Angin’

Hukum     Dibaca : 1474 kali Penulis:
Tersangka Pengoplos Elpiji Tak Ditahan, LSM FRMJ: Polisi Jombang ‘Masuk Angin’
FaktualNews.co/muji lestari
Tersangka dan barang bukti tabung elpiji di Polres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co-Polres Jombang akhirnya menjerat, Ari Setyo Wicaksono (29), tersangka penyalah gunaan elpiji bersubsidi bermodus oplosan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dengan demikian, tersangka asal Desa Blimbing Kecamatan Gudo dan pekerjanya, Andri Putra (26) warga Desa Sukorejo, Ngantang, Malang ini tidak ditahan oleh Polisi sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

“Hasil gelar perkara, bukti-bukti yang ada tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tapi proses tetap jalan, hanya tersangka tidak ditahan,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Jumat (16/8/2019).

Pengenaan Undang-undang Mtrologi Kegal ini mengundang tanda tanya beberapa kalangan. Salah satunya Joko Fattah Rochim, aktifis FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang).

Fattah menilai, dalam perkara ini, penyidik polisi dinilai sangat tidak fair, bahkan dia menduga ada upaya permainan atas kasus elpiji bersubsidi ini.

Dia mengaku akan segera membuat laporan polisi terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindugan Konsumen.

Sebab, modus yang digunakan tersangka tersebut merupakan upaya pencurian elpiji bersubsidi yang notabene peruntukannya bagi masyarakat miskin. Namun, ini dijual dengan harga nonsubsidi.

“Saya kira penyidik ini ‘masuk angin’, karena ini jelas-jelas dampaknya merugikan masyarakat kecil, sering ada kelangkaan elpiji, salah satunya ya ini penyebabnya,” kata Fattah.

Agen milik Ari Setyo Wicaksono (29) digerebek polisi pada, Rabu, 14 Agustus 2019 lalu karena diduga mengoplos isi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan elpiji non subsidi 12 kilogram.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara menancapkan potongan besi yang sudah di modifikasi di tabung elpiji biru (nonsubsidi).

Selanjutnya, tabung melon atau tabung bersubsidi itu kemudian ditancapkan atasnya sehingga gas yang terdapat di tabung hijau itu berpindah otomatis ke tabung non subsidi.

Oleh Polisi, tersangka dijerat dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal dengan ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah