Tim Resmob Polres Situbondo, Tangkap Residivis Pencuri Ponsel dan Dua Penadah
SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim Resmob Polres Situbondo, menangkap tersangka pelaku pencurian spesialis ponsel di Kota Situbondo, Jumat (6/8/2019).
Tersangka itu, adalah Ahmad Jazuli (27), warga Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Selain menangkap satu pencuri pnsel, tim resmob juga menangkap dua penadah ponsel tersebut. Masing-masing Khairul Bahri (23), warga Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, dan Syaifullah (35), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap tersangka pencuri ponsel dan dua orang penadahnya itu, berawal dari laporan korban Peter Rubiyanto (54), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota ke Mapolres Situbondo pada 20 Juli 2019 lalu.
Pelapor mengaku Ponsel merk Samsung miliknya dicuri saat tertinggal di sepeda motornya. Tim Resmob Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti ponsel Samsung di tangan Syaifullah.
Berdasarkan pengakuan Syaifullah, akhirnya petugas juga berhasil menangkap Ahmad Jazuli dan Khairul Bahri. Pelaku dan dua orang penadah ponsel tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian ponsel bernama Ahmad Jazuli. Termasuk yang ditangkap itu dua orang penadahnya.
Menurutnya, tersangka Ahmad Jazuli merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu.
“Untuk pengembangan kasusnya, ketiganya masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Untuk proses hukum lebih lanjut ketiganya dimasukkan ke sel Mapolres Situbondo,” kata Iptu Nanang Priyambodo.