FaktualNews.co

Mendapat Remisi Kemerdekaan, Sebelas Napi Penghuni Lapas Mojokerto Bebas

Nasional     Dibaca : 770 kali Penulis:
Mendapat Remisi Kemerdekaan, Sebelas Napi Penghuni Lapas Mojokerto Bebas
FaktualNews.co/Amanullah/
Kesebelas narapidana yang memakai kemeja putih dan celana hitam, spontan sujud syukur setelah dinyatakan bebas.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 231 narapidana di Lapas Klas II B Mojokerto, mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 74. Dari jumlah itu, sebanyak 11 narapidana bebas karena telah habis masa hukumannya setelah dipotong remisi. Kesebelas narapidana itu pun merayakan hari kebebasannya dengan sujud syukur.

Remisi diberikan setelah para narapidana mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI ke 74 di halaman Lapas Klas II B Mojokerto, jalan Taman Siswa. Kesebelas narapidana yang memakai kemeja putih dan celana hitam, spontan sujud syukur setelah dinyatakan bebas. Sayangnya belum nampak keluarga maupun kerabat yang menyambut kebebasan mereka.

Kepala Lapas Mojokerto, Tendi Kustendi mengatakan, terdapat 231 narapidana yang hari ini mendapatkan potongan masa pidana. Ratusan narapidana kasus pidana umum itu sebagian besar mendapatkan remisi selama 1-3 bulan. Namun, ada pula yang mendapatkan remisi selama 4, 5 dan 6 bulan.

“Yang mendapatkan remisi, sehingga hari ini bebas ada sebanyak 11 narapidana. Terdiri dari lima narapidana kasus narkoba, lima kasus pencurian dan satu kasus perjudian,” kata Tendi kepada wartawan usai menyerahkan remisi kepada para narapidana, Sabtu (17/8/2019).

Sebelas narapidana yang hari ini bebas, lanjut Tendi, tergolong menerima remisi umum dua. Karena remisi yang diberikan tepat dengan sisa masa hukuman mereka.

Sementara 220 narapidana lainnya menerima remisi umum satu. Karena mereka masih harus menjalanai masa hukuman yang tersisa setelah dipotong remisi HUT Kemerdekaan RI ke 74.

“Remisi kami berikan dengan kriteria napi yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan, yang bersangkutan berkelakuan baik, serta tidak pernah melanggar tata tertib di dalam Lapas,” terangnya.

Remisi yang diberikan kepada para narapidana kasus narkoba cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali kambuh mengedarkan narkoba saat kembali ke masyarakat.

“Kekhawatiran tetap ada, tapi kami tidak bisa melanggar undang-undang yang ada. Remisi sudah menjadi hak para napi. Kalau kami tidak melaksanakan salah juga,” ujar Tendi.

Di lain sisi, Tendi juga tak bisa menjamin para narapidana yang mendapatkan remisi akan berkelakuan baik saat sudah bebas. “Kami tidak menjamin mereka akan berkelakuan baik, tapi setidak-tidaknya hak mereka (mendapatkan remisi) kami penuhi. Perilaku setelah bebas tergantung pada manusianya,” jelasnya.

Ia berdalih telah selektif dalam mengajukan remisi kepada para narapidana kasus narkoba di Lapas Mojokerto. Menurut Tendi, pemberian remisi ini sudah melalui beberapa tahapan.

“Mulai dari melihat kelakuan napi selama di dalam, bagaimana dia bersosialisasi dengan napi lain, aktifnya dalam kegiatan di Lapas, juga kami minta informasi ke kejaksaan apakah yang bersangkutan ada tindak pidana lain atau tidak,” ungkapnya.

Remisi ini, kata Tendi, sekaligus untuk mengurangi penghuni Lapas Mojokerto yang sudah over kapasitas. Lapas yang idealnya untuk menampung 334 narapidana dan tahanan, saat ini ditempati 734 orang.

“Setidaknya remisi mengurangi di dalam yang over kapasitas sehingga tidak terlalu berdesakan,” tegasnya.

Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 74 ini menjadi berkah bagi 11 narapidana yang hari ini bisa menghirup udara segar. Seperti yang dirasakan Supriadi (47), narapidana kasus narkoba asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

“Saya sangat bersyukur hari ini mendapatkan kebebasan. Setelah ini saya akan menjadi orang baik-baik, kasihan istri dan orang tua saya,” cetus bapak satu anak ini.

Supriadi dijebloskan ke Lapas Mojokerto karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia divonis empat tahun tiga bulan penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung membuat hukumannya lebih ringan menjadi dua tahun dua bulan penjara.

“Saya dapat remisi kemerdekaan empat bulan dan remisi bulanan saya dapat dua bulan, jadi enam bulan. Karena sisa hukuman saya kurang enam bulan, hari ini langsung bebas,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin