Kriminal

Curi Ponsel, Seorang Ibu Muda di Situbondo Ditangkap

SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setiap hari, seorang ibu muda nekad mencuri ponsel. Bahkan, aksi pencuriannya sudah di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Situbondo.

Ibu muda tersebut yakni, Egi Maratus Saleha (28), warga Dusun Tanjung Geger, Desa Tanjung Pencinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Akhirnya, tersangka Egi Maratus Saleha berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim Resmob Polres Situbondo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah pencurian ponsel tersebut. Ia adalah Subandiono (31), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Selain itu, tim Resmob Polres Situbondo wilayah tengah, juga mengamankan barang bukti berupa dua ponsel hasil curiannnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, penangkapan pelaku serta penadahnya itu, berdasarkan laporan dua pemilik salon kecantikan di Kota Situbondo, yaitu Olivia Wita Nur Yulia, pemilik salon kecantikan di Jalan Hasan Asegaf, Kelurahan Patokan, Situbondo, serta laporan korban Yona Wahyu Lolita pemilik salon kecantikan Casanova, di Jalan Basuki Rahmad Situbondo.

Keduanya melapor karena kehilangan ponsel, pada tanggal 14 Juli dan 15 Agustus 2019 lalu. Pelaku teridentifikasi seorang perempuan, dan modusnya berpura-pura hendak menyewa baju untuk karnaval anaknya.

“Namun, begitu mengetahui kedua korban lengah, pelaku langsung mengambil ponsel milik korban,” ujar Iptu Nanang Priyambodo, Senin (19/8/2019).

Tak butuh waktu lama bagi polisi mengendus keberadaan tersangka. Selang empat hari kemudian, petugas berhasil meringkus pelaku beserta penadahnya.

“Kedua tersangka, masih diminta keterangan oleh penyidik. Kita juga masih melakukan pengembangan kasus ini,” pungkas Nanang Priyambodo.