Sempat Diamuk Massa, Pelaku Spesialis Penipuan di Sidoarjo Berhasil Diamankan Polisi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Berhati-hatilah saat mendapat tawaran pekerjaan oleh orang tak dikenal, apalagi melalui media sosial. Karena, hal itu merupakan salah satu modus kejahatan. Setelah korbannya terpedaya, korban diajak ketemu dan pelaku meminjam motor untuk dibawa kabur.
Seperti yang dilakukan Jimmy Linggah Saputra (29). Warga Desa Tulangan RT 03 RW 03, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu. Jimny terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kota setelah membawa kabur motor milik Yogi Aditia (23), warga Krembung saat ketemuan di warang kopi kawasan Desa Lebo.
Kapolsek Sidoarjo, Kompol Supiyan mengatakan, kejadian itu berawal saat korban diajak ketemuan oleh tersangka di sebuah warung kawasan Desa Lebo, usai mendapat tawaran pekerjaan melalui media sosial. “Setelah korban sepakat, tersangka mengajak ketemuan di warung,” katanya, Senin (19/8/2019).
Korban dan tersangka pun mengobrol. Tak lama berselang, tersangka meminjam motor Vario nopol W 5862 PV milik korban untuk membeli rokok, dipinjamkan lah motor tersebut. Namun, korban yang sadar akan tindakan ganjal itu, korban mengejar pelaku.
Sampai simpang empat Desa Pilang, pelaku berhasil ditangkap korban dan warga sekitar. Bahkan, pelaku menjadi sasaran empuk warga yang geram dengan ulah pelaku.
Beruntung petugas Polsek Wonoayu, yang mendapat laporan bahwa ada tersangka tipu gelap berhasil ditangkap, langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka dari amukan massa. “Pelaku dibawa ke Mapolsek Wonoayu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Karena hasil pemeriksaan bahwa kejadiannya di kawasan Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Sidoarjo.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak delapan kali di lima TKP. Diantaranya, di Pasar Baru Porong, dua kali. Di pasar Larangan, dua kali. Di pasar Kembung, satu kali. Di Prumtas Jimbaran, satu kali dan di warkop lebo, dua kali.
“Kelima TKP itu modusnya sama, yakni berpura-pura dapat mencarikan pekerjaan melalui media sosial. Setelah itu, korbannya diajak ketemuan dan di TKP, korban minjam motor untuk dibawa kabur. Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372,” pungkasnya.