FaktualNews.co

Anggota DPRD Terpilih Pertanyakan Gaji 7 Hari Usai Dilantik Hingga Akhir Agustus

Parlemen     Dibaca : 833 kali Penulis:
Anggota DPRD Terpilih Pertanyakan Gaji 7 Hari Usai Dilantik Hingga Akhir Agustus
Warsito, Plt Sekwan dalam sebuah kesempatan

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Meski belum bekerja lantaran belum dilantik, anggota DPRD terpilih Kota Probolinggo, menyoal gaji. Mereka mempertanyakan gaji 7 hari di akhir bulan Agustus. Apakah diterima DPRD lama periode 2014-2019 atau DPRD baru periode 2019-2024.

Pertanyaan tersebut dilontarkan salah satu anggota dewan terpilih. Menurutnya, gaji 7 hari terhitung tanggal 25 sampai 31 Agustus 2019 diterima anggota DPRD baru, bukan anggota DPRD lama, meski masuk bulan Agustus. Mengingat, anggota DPRD baru sudah aktif, sedang anggota DPRD lama, sudah purna tugas alias bukan lagi anggota DPRD, kecuali yang terpilih lagi.

Lelaki yang namanya enggan disebut itu mengatakan, informasi yang didapat menyebut, kalau gaji 7 hari yang menjadi hak DPRD baru, sudah dibayarkan ke anggota dewan yang akan purna tugas, 24 Agustus 2019 bersamaan dengan pelantikan DPRD terpilih. Ia menyadari, kalau anggota DPRD digaji atau dibayar dulu sebelum bekerja, sama dengan PNS.

Namun, perlu diperhatikan juga jumlah harinya. Jika bekerja satu bulan, mereka berhak menerima gaji satu bulan. Kalau anggota DPRD hanya bekerja 20 hari misalnya, maka gaji yang mereka terima tidak satu bulan. Tetapi 20 hari sesuai dengan jumlah hari kerja.

“Anggota DPRD yang akan purna tugas itu, kan kerjanya sampai tanggal 24 Agustus. Gajinya ya 24 hari, bukan satu bulan,” tandasnya.

Sisa 7 hari tersebut adalah hak dari anggota dewan baru yang akan dilantik 24 Agustus mendatang. Karena merekalah yang meneruskan pekerjaan anggota dewan lama. Ia menyayangkan Sekwan yang telah memberikan hak anggota dewan baru ke DPRD lama.

“Loh, sejak anggota DPRD baru dilantik, maka anggota DPRD lama sudah bukan wakil rakyat. Mengapa gaji kami diberikan ke mereka,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kota Probolinggo, Imanto, enggan berkomentar soal gaji DPRD tersebut. Mengingat, bukan domain dinas yang dipimpinnya. Menurutnya, DPPKA hanya sebagai penyalur anggaran ke setiap OPD.

“Soal itu, bukan kewenangan kami. Jadi kami no comment,” katanya sebelum meninggalkan gedung dewan usai mengikuti rapat banggar.

Sementara itu, Plt sekretaris dewan (Sekwan) Warsito, membenarkan kalau gaji bulan Agustus sudah diterimakan atau dibayarkan ke 30 anggota DPRD sekarang. Sedang untuk anggota dewan baru, menerima gaji bulan September tanggal 1 September mendatang.

“Aturannya, dihitung satu bulan. Bukan hitungan per hari. Jadi, meski dewan sekarang hanya
bekerja 24 hari, gaji yang diterima ya, satu bulan,” katanya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas