LUMAJANG, FaktualNews.co – Diduga jalankan investasi bodong, seorang wanita paruh baya ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang, Jawa Timur, di Pulau Bali, Selasa (20/8/2019).
Dibantu oleh anggota Resmob Polres Badung, wanita bernama Umi Salmah (51) warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko ini ditangkap di sebuah rumah kos bersama dua anaknya, Al Imron Rosyidi (30) dan Al Amin Rois (24) di sebuah rumah kos di Pondok Alit, Kuta Bali, Minggu, 18 Agustus 2019 kemarin.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan itu. Dia menuturkan, penangkapan itu dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan atas dugaan kasus investasi bodong di wilayah Lumajang yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Pelaku diduga membawa kabur uang investasi milik para nasabahnya yang totalnya mencapai puluhan milyar rupiah. Para nasabah tersebut rata-rata terdiri dari kaum hawa. Mereka semua merasa ditipu oleh pelaku mulai dari satu juta hingga belasan juta hingga.
“Setelah kami lacak, terduga pelaku investasi bodong tersebut bersembunyi di wilayah Kabupaten Badung. Disana pelaku bersama kedua orang anaknya,”ujarnya.
Selain itu, imbuh Arsal, pengelola investasi bernama CV Permata Bunda juga terlibat dugaan penipuan sertifikat tanah.
Di Pulau Dewata, Salmah bersama kedua anaknya itu, menyewa dua kamar kos sekaligus dengan tarif perkamar 1,9 juta rupiah perbulan.