FaktualNews.co

Rastra Desa Montorna Sumenep Dijual untuk Bayar PBB?

Hukum     Dibaca : 1153 kali Penulis:
Rastra Desa Montorna Sumenep Dijual untuk Bayar PBB?
FaktualNews.co/Supanjie
Imaduddin, Kordinator Forum Masyarakat dan Pemuda Montorna berbicara kepada wartawan di Kejari Sumenep, Senin (19/8/2019).

SUMENEP, FaktualNews.co – Koordinator Forum Masyarakat dan Pemuda Montorna, Imamuddin, menyatakan, salah satu modus penyimpangan bantuan beras sejahtera (Rastra) di Desa Montorna Kecamatan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep adalah dengan menjual beras kepada pihak lain untuk kepentingan membayar pajak.

Imamuddin mengungkapkan, saat berkonsultasi dengan Kepala Desa Montorna, Nurhadi, beberapa tahun lalu, kepada dirinya Kades Dua Periode itu mengakui jika pembayaran PBB diambilkan dari hasil penjualan Raskin.

“Sekitar tahun 2013 lalu saya menghadap (kepada Kades Montorna). Setelah bincang-bincang soal PBB, saat itu warga tidak ditarik bayaran PBB. Katanya (Kades), PBB dibayar dari Raskin. Sehingga Raskin tidak terdistribusi pada penerima,” kata Imamuddin, Senin (19/8/2019).

Imaduddin juga mengku sudah mengkonfirmasi kepada sebagian warga yang masuk Daftar Penerima Manfaat (DPM) Rastra. Hasilnya, mereka mengaku hanya menerima sebanyak empat kali selama dua periode kepemimpinan Kades Nurhadi.

“Setelah kami konfirmasi pada sebagian DPM, katanya hanya menerima empat kali selama dua periode atau 12 tahun kepemimpinan Kades,” jelas Imaduddin.

Tidak hanya itu, kata dia, pendistribusian Rastra juga disinyalir tidak sampai kepada penerima secara utuh. Sebab, hanya didistribusikan sekitar 3-4 Kg pada penerima.

“Saat pendistribusian, beras dibungkus dengan kantong plastik hitam, bukan dibungkus zak dari Bulog karena dibagi rata. Padahal, itu sudah jelas salah karena tidak sesuai aturan,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Montorna Nurhadi membantah jika terjadi penyimpangan bantuan Rastra seperti yang dituduhkan pihak pelapor. Apalagi kata dia dijual untuk membayar PBB.

“Tidak benar, pendistribusian Raskin sudah sesuai aturan,” kata Nurhadi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/8/2019).

Sementara persoalan PBB, kata Nurhadi, merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang harus dibayar setiap tahun. Namun faktanya, sebagian warga di Desa Montorna enggan membayar PBB setiap tahun.

“Kerena kondisinya begitu, kami mencari berbagai macam hal (cara) untuk memenuhi, karena sesuai aturan harus terbayar. Salah satunya dengan cara kerjasama dengan perangkat desa,” terangnya. Hal itu kata dia dilakukan untuk meringankan beban masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah pemuda dan masyarakat Desa Desa Montorna Kecamatan Kecamatan Pasongsongan, Sumenep mendatangi kantor Kejari Sumenep. Mereka yang menamakan diri Forum Masyarakat dan Pemuda Montorna itu, melaporkan dugaan penyimpangan Rastra di desanya.

Mereka membawa setumpuk berkas laporan yang salah satunya berisi surat pernyataan DPM yang mengaku tidak pernah menerima bantuan beras bersubsidi di masa Nurhadi sebagai Kepala Desa.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh