Hukum

Tipu Rp. 53 Juta, Oknum PNS Pemkab Situbondo Dilaporkan Polisi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), oknum PNS  di lingkungan  Pemkab Situbondo berinisial AH (36), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Oknum PNS yang diketahui beralamat di  Kecamatan Panji, Situbondo itu, dituding melakukan penipuan kepada korban Chairul Anam (30), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, dengan nominal sebesar Rp. 53 juta.

Diperoleh keterangan, dugaan kasus penipuan  dengan modus menjanjikan korban untuk diangkat PNS itu terjadi pada bulan Juli 2019 lalu. Saat itu, terlapor AH menawari korban jadi PNS di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Situbondo.

Karena korban tergiur dengan janji terlapor AH, akhirnya korban menerima tawaran untuk menjadi PNS di Kantor Dispendukcapil Pemkab Situbondo. Bahkan, korban langsung  menyetorkan uang sesuai dengan permintaan terlapor yakni sebesar Rp53 juta. Uang tersebut disetor beberapa tahap. Terakhir korban menyerahkan uang di salah satu bank di Jalan PB Sudirman, Situbondo.

Setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp53 juta,  ponsel terlapor justru tidak dapat dihubungi. Selain itu, saat didatangi di rumahnya terlapor terkesan selalu menghindar. Nah, karena korban merasa tertipu, korban Chairul Anam akhirnya melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membernarkan adanya  laporan kasus penipuan dengan  modus menjanjikan korban PNS tersebut. Terlapor oknum PNS berinisial AH, beralamat di Kecamatan Panji, Situbondo.

“Untuk mendalami kasus penipuan berkedok rekrutmen PNS tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata Iptu Nanang.